Nasional, BogorUpdate.com, Pemerintah pada 2026, akan mengadakan perubahan dalam penyaluran gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg).
Perubahan sistem penyaluran gas elpiji 3kg ini digagas Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pusat Statistik (BPS), dengan tujuan agar penyaluran gas bersubsidi ini tepat sasaran dan transparan.
Pemerintah bahkan telah melakukan finalisasi data penerima gas elpiji 3 kg dengan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dilakukan sejak awal Oktober 2025.
Otomatis, dengan sistem ini, masyarakat nantinya tidak akan serta merta bisa mendapatkan gas elpiji 3kg. Ada beberapa syarat uang harus dipenuhi masyarakat sebelum mendapatkan gas subsidi ini. Apa saja?
Berikut syarat mendapatkan subsidi gas elpiji 3kg tahun 2026:
1. Terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terverifikasi untuk pembelian BBM atau LPG.
3. Masuk dalam kategori ekonomi desil 1–7, yaitu kelompok miskin dan rentan.
4. Melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi, bukan di warung umum, dengan NIK yang sudah terdata.
5. Memenuhi persyaratan tambahan seperti kepemilikan rekening atau dokumen pendukung lainnya bila dibutuhkan.
Sasaran:
1. Subsidi hanya diterima oleh masyarakat miskin dan rentan.
2. Penggunaan anggaran negara jadi lebih efisien dan tepat sasaran.
3. Tidak ada lagi praktik penyalahgunaan atau penjualan kembali LPG bersubsidi.
4. Data sosial ekonomi nasional semakin akurat dan digitalisasi berjalan lebih cepat.(ayu)






