Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Penataan Angkot Terkendala AKDP

×

Penataan Angkot Terkendala AKDP

Sebarkan artikel ini
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, merazia angkot. (Dok Pemkot Bogor)

Bogor, BogorUpdate.com, Penataan transportasi publik yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, belum berjalan maksimal. Salah satu kendalanya, yakni masih banyaknya Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi dan melintas Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak, termasuk melarang AKDP melintasi wilayahnya, karena hal ini menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat.

“Angkot AKDP yang masuk ke Kota Bogor izinnya dari Dishub Provinsi, bukan dari kota maupun kabupaten,” kata dia,” kemarin. Ia pun mengaku kalau Pemkot Bogor telah meminta Gubernur Jawa Barat, ikut membantu menata dan menyelaraskan dengan program rerouting yang sedang dilakukan di kota hujan.

Ia juga menyampaikan bahwa perlu adanya penyelarasan kebijakan transportasi antara kota, kabupaten, dan provinsi. Hal ini diperlukan agar agar sistem transportasi di Bogor bisa terintegrasi. Sebab, tanpa adanya koordinasi lintas wilayah, upaya pihakny menata transportasi tidak akan optimal.

“Gubernur diharapkan bisa menugaskan dishub provinsi untuk turun langsung menata angkot lintas daerah yang masuk ke Kota Bogor,” kata dia.

Ia juga menyinggung soal perlunya transformasi transportasi di Jawa Barat agar tidak tertinggal dari wilayah lain di Jabodetabek yang lebih maju dalam pengembangan transportasi massal.

Sebagai informasi, Pemkot Bogor tengah gencar melakukan penataan transportasi massal. Bahkan, program ini masuk dalam skala prioritas. Salah satu upayanya, yakni melarang angkot berusia 20 tahun beroperasi, serta mengaktifkan kembali BisKita Transpakuan.(ayu/pr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *