Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Berdiri Tanpa Izin, Satpol PP Bongkar 6 Bangli Milik PKL di Babakan Madang

×

Berdiri Tanpa Izin, Satpol PP Bongkar 6 Bangli Milik PKL di Babakan Madang

Sebarkan artikel ini

Babakan Madang, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar enam bangunan liar (Bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) di Kampung Pasir Maung, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Jumat, (13/2/2026).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.20 WIB.

“Total ada sembilan bangunan PKL semi permanen yang berdiri di ruang milik jalan,” ujar Rhama dalam keterangannya.

Dari total sembilan bangunan itu, kata Rhama, tiga diantaranya sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Sedangkan enam bangunan lainnnya ditertibkan oleh petugas Satpol PP menggunakan Palu Gada,” ucapnya.

Rhama mengaku, pembongkaran enam unit bangli tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala.

“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *