Cibinong, BogorUpdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada seorang debitur berinisial A.A, setelah terbukti secara sah melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Perkara ini bermula dari fasilitas pembiayaan kendaraan yang diberikan oleh PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bogor kepada debitur.
Dalam pelaksanaannya, debitur diketahui tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
Setelah dilakukan penelusuran oleh perusahaan, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut ternyata telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia.
Atas temuan tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bogor. Proses hukum berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia. Terdakwa dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Branch Manager MUF Cabang Bogor, Abdul Rojak, menegaskan bahwa perusahaannya selalu menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum dalam setiap kegiatan pembiayaan.
Menurutnya, putusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa tindakan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana.
“Mandiri Utama Finance selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam penyelesaian kewajiban debitur. Namun apabila terdapat tindakan yang melanggar ketentuan hukum, termasuk pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan, perusahaan akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam skema pembiayaan dengan jaminan fidusia, debitur tidak diperkenankan menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan objek jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Melalui penegakan hukum ini, perusahaan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.











