Scroll untuk baca artikel
Home

Parkir Tak Lagi di Kiri, Arus Kendaraan di Surya Kencana Kini Lebih Terkendali

×

Parkir Tak Lagi di Kiri, Arus Kendaraan di Surya Kencana Kini Lebih Terkendali

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai melakukan uji coba pengalihan posisi parkir dari sisi kiri ke sisi kanan jalan di kawasan Surya Kencana. Kebijakan ini dinilai mampu mengurangi kepadatan lalu lintas sejak hari pertama penerapan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa uji coba ini masih dalam tahap analisis dan evaluasi. Namun, hasil pemantauan sementara menunjukkan dampak positif terhadap kelancaran arus kendaraan.

“Dari pantauan kami sampai hampir pukul 10 pagi, kepadatan lalu lintas terlihat menurun cukup signifikan,” ujar Dody saat diwawancarai, Selasa (20/4).

Ia juga menyebutkan adanya peningkatan kecepatan kendaraan. Jika sebelumnya rata-rata hanya mencapai 15 km per jam, kini meningkat menjadi sekitar 25 km per jam.

“Selain itu, V/C ratio atau volume dibanding kapasitas jalan menjadi lebih rendah, sehingga hambatan samping juga berkurang,” tambahnya.

Dishub Kota Bogor mengaku telah melakukan sosialisasi sebelum kebijakan ini diterapkan. Informasi disebarluaskan melalui media sosial, pemasangan banner, serta surat pemberitahuan kepada para pemilik usaha di sepanjang Jalan Surya Kencana.

Ke depan, lajur sebelah kiri tidak hanya difungsikan untuk bongkar muat, tetapi juga akan digunakan sebagai jalur uji coba koridor 3 bus Transpakuan dengan rute Sukasari–Bubulak.

“Kami rencanakan akan ada bus stop dan shelter di kawasan ini, mengingat Surya Kencana merupakan pusat aktivitas masyarakat, termasuk sekolah dan tempat ibadah,” jelas Dody.

Sementara itu, aktivitas bongkar muat barang tetap diperbolehkan di sisi kiri jalan dengan pengaturan waktu tertentu. Berdasarkan hasil survei, proses bongkar muat rata-rata memakan waktu 10 hingga 20 menit.

Dishub memastikan uji coba ini akan berlangsung selama satu minggu ke depan. Selama periode tersebut, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran dari warga demi perbaikan kawasan ini,” tegasnya.

Dishub juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan baru, di antaranya kendaraan pribadi dan sepeda motor wajib parkir di sisi kanan jalan. Sementara itu, angkutan umum dan taksi online dilarang berhenti atau menunggu penumpang di lokasi tersebut.

Di sisi lain, warga menyambut baik kebijakan ini. Salah seorang pengendara, Ira, menilai perubahan tersebut membuat arus lalu lintas menjadi lebih lancar.

“Sekarang lebih enak, tidak terhalang seperti dulu. Kalau sebelumnya parkir di kiri, sering bentrok dengan angkot yang menurunkan penumpang,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengalami kesulitan dengan perubahan lokasi parkir. “Aman, tidak menyulitkan. Semoga ke depannya semakin baik,” tambahnya.

Uji coba ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurai kemacetan di salah satu kawasan tersibuk di Kota Bogor tersebut. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *