
Gunung Putri – BogorUpdate.com
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi Lahan seluas 11.847 M2 yang masuk pada blok satu perumahan kota Taman Gunung Putri, yang berada di jalan Raya Tlajung UdikĀ atau saat ini di Jalan Raya GBHN kawasan PT. IPI, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam eksekusi ini, didasari atas permohonan eksekusi Cynthia Gwendolyn Sonnecille, dari termohon eksekusi satu,Ā Nyoto Irawan dan termohon dua Acang Suryana. Dalam eksekusi yang menggunakan alat berat tersebut dikawal ratusan aparat gabungan baik dari Kepolisian, TNI maupun Satpol PP.
Pantauan di lokasi, sedikitnya ratusan aparat gabungan kepolisian Polres Bogor, TNI Koramil 2105 Gunung Putri dan satuan Polisi pamong praja (Pol PP) setempat langsung mengawal jalannya eksekusi lahan selama satu hari penuh.
“Atas permohonan eksekusi Cynthia Gwendolyn Sonnecille atau Ferry Sinoville dari termohon eksekusi satu Nyoto Irawan dan termohon dua Acang Suryana,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) PT. Ferry Sonneville, H. Amir Acong kepada wartawan.
Dalam eksekusi lahan tersebut, kata Amir, yang awalnya dikuasai termohon eksekusi satu Nyoto Irawan, dan termohon dua Acang Suryana yang digunakan sebagai gudang penyimpanan gorong-gorong milik PT. Dusaspun ini, yang dipagar tembok dirobohkan dengan menggunakan alat berat.
“Dan gorong-gorong besar yang berada di lahan tersebut dipindahkan ke lokasi milik termohon,” jelas Amir.
Amir melanjutkan, dalam sidang di tempat pembacaan eksekusi atau pengosongan lahan yang dibacakan Tansidi selaku petugas juru sita Pengadilan Negeri Cibinong.
“Alhamdulillah pengosongan lahan dengan merobohkan pagar beton di sekeliling lahan tersebut berjalan aman dan tanpa dihadiri dari pihak termohon,” tukasnya. (Sep)
Editor : Tobing







