Kemang, BogorUpdate.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang kembali memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas daerah milik jalan (damija) dan saluran irigasi agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri.
Komandan Regu Satpol PP Kecamatan Kemang, Narman, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penertiban dilakukan bersama unsur pemerintah desa dan aparat terkait.
“Kami bersama pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan kepala dusun melakukan pendataan sekaligus memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan yang berdiri di damija dan saluran irigasi agar membongkar secara mandiri,” ujarnya.
Kegiatan dimulai dari wilayah Salabenda, Desa Parakan Jaya, dan akan dilanjutkan ke wilayah lainnya.
Narman menjelaskan, para pemilik bangunan diberikan waktu selama 7×24 jam sejak surat imbauan diterima untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Total bangunan yang terdata sekitar 227 unit, tersebar di empat desa, yakni Desa Parakan Jaya, Kemang, Pondok Udik, dan Desa Jampang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, untuk bangunan yang memiliki izin, proses penanganannya akan melibatkan pengawas bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. (Dyn)












