Kota Bogor, BogorUpdate.com – Proyek pembangunan infrastruktur strategis Regional Ring Road (R3) di Kota Bogor masih menghadapi persoalan pembebasan lahan. Sejumlah kewajiban yang belum terselesaikan serta ketidaksinkronan data administrasi dengan kondisi di lapangan menjadi sorotan DPRD Kota Bogor.
Anggota DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, mengatakan pelaksanaan pembangunan R3 hingga kini tetap berjalan sesuai dengan perencanaan Pemerintah Kota Bogor.
Namun, di sisi lain, ia menyoroti masih adanya persoalan pembebasan lahan yang belum sepenuhnya diselesaikan.
“Yang jelas hari ini program itu tetap berjalan. Bentuk dari berjalan itu, pelaksanaan kegiatan terus berjalan di R3, terus dilakukan kegiatan-kegiatan yang memang sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota,” kata Eka, Kamis (24/9/26).
“Hanya yang saya sayangkan hari ini, bahwa beberapa yang memang belum terselesaikan, antara yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Bogor terkait pembebasan, masih menyisakan permasalahan,” sambungnya.
Data Pembebasan Lahan Disorot
Menurut Eka, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks setelah adanya proses constatering atau pencocokan data yang dilakukan dalam proses hukum terkait lahan.
Dari proses tersebut, kata dia, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.
Eka mengaku telah beberapa kali bertemu dengan warga terdampak untuk mendengar langsung persoalan yang mereka hadapi.
“Saya coba beberapa kali silaturahmi, kurang lebih dua sampai tiga kali silaturahmi dengan warga yang terdampak. Memang ada ketidaksinkronan data,” ujarnya.
Ia mencontohkan adanya persoalan terkait data kepemilikan maupun penerima konsinyasi atau pembayaran ganti rugi yang disebut tidak selalu sesuai dengan kondisi kepemilikan lahan di lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diverifikasi agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penyelesaian pembebasan lahan.
DPRD Dorong Semua Pihak Duduk Bersama
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Eka mendorong Pemerintah Kota Bogor dan pihak-pihak yang berkepentingan membuka ruang dialog bersama.
Menurutnya, forum tersebut penting untuk memeriksa kembali data, mendengarkan keterangan seluruh pihak, sekaligus mencari kesepakatan penyelesaian.
“Saya pernah mengusulkan duduk bersama antara para pihak yang hari ini merasa belum terselesaikan, saya tidak bilang dirugikan ya, belum terselesaikan, Pemerintah Kota Bogor, dengan mungkin kalau memang disepakati, difasilitasi atau kami menjadi mediator untuk mereka ketemu. Sehingga semua permasalahan ini bisa clear,” katanya.
Eka menilai proses tersebut perlu melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari pemerintah kelurahan, kecamatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga masyarakat yang terdampak.
Menurut dia, hasil pembahasan dan kesepakatan nantinya dapat dituangkan dalam dokumen resmi, seperti akta perdamaian (akta van dading) maupun berita acara kesepakatan.
Dokumen tersebut, kata Eka, dapat menjadi salah satu dasar bagi DPRD dan Pemkot Bogor dalam membahas kewajiban anggaran terkait pembayaran ganti rugi.
“Bicara regulasi, tentunya kami bisa memberikan saran pendapat, apalagi misalnya bicara kewajiban-kewajiban Pemerintah Kota Bogor dalam hal pembayaran dan sebagainya. Tentunya dengan hasil diskusi ini, bisa menjadi dasar hukum untuk kita menyiapkan anggaran,” jelasnya.
Pembangunan Diminta Tak Mengorbankan Hak Warga
Eka mengatakan DPRD tetap mendukung pembangunan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan mendukung perekonomian Kota Bogor.
Namun, percepatan pembangunan, menurut dia, harus tetap berjalan beriringan dengan penyelesaian hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Tujuan pembangunan ini kan yang dilakukan pemerintah salah satunya ingin masyarakatnya lebih berdaya, bangkitan ekonomi dan sebagainya. Tetapi tidak merugikan salah satu pihak, kan seperti itu,” pungkasnya.
DPRD berharap persoalan pembebasan lahan yang masih tersisa dapat segera diselesaikan melalui verifikasi data dan dialog terbuka antarpihak, sehingga penyambungan jalur R3 menuju Jalan Raya Wangun dapat berjalan tanpa meninggalkan persoalan hukum maupun hak masyarakat. (Abizar)






