Cibungbulang, BogorUpdate.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Note di Desa Girimulya, Kecamatan Cibungnbulang, Kabupaten Bogor.
THM tersebut kerap beroprasi tidak mematuhi aturan dan diduga tidak mengantongi ijin lingkungan dan ijin lainnya.
Ketua GMPB, M. Ikbal, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dan menyampaikan aduan tersebut kepada Binmas Pol PP Desa Girimulya melalui pesan WhatsApp pada tanggal 29 April 2026. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut maupun langkah konkret dari pihak yang berwenang.
“Kami sangat menyayangkan sikap yang terkesan membiarkan dan menutup mata terhadap laporan masyarakat mengenai keberadaan THM tersebut. Padahal penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu,” ujarnya, Selasa (23/06).
GMPB menilai lambannya penanganan aduan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
“Mari mengawal kebijakan dan menjaga kepentingan rakyat dalam gangguan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu, GMPB meminta Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan, mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran, serta menyampaikan hasil penanganan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah demi terciptanya ketertiban umum, kenyamanan lingkungan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Bogor,” tuntasnya. (Muhammad)








