Cibinong, BogorUpdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor melaksanakan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola digital di lingkungan pemerintahan daerah.
Kegiatan audit TIK ini dilakukan terhadap 10 perangkat daerah dan diawali dengan sosialisasi standar pengelolaan TIK kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor. Tahap selanjutnya adalah visitasi lapangan ke 10 SKPD yang berlangsung pada 12 Mei hingga 4 Juni 2026.
Setelah itu, audit juga akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan yang dijadwalkan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026. Saat ini, sejumlah perangkat daerah telah menjadi lokasi audit, di antaranya Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan (Disdik), Bapperida, serta RSUD Bhakti Pajajaran, RSUD Idham Chalid, dan RSUD dr. Mohamad Noh Nur Leuwiliang.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, menjelaskan bahwa audit TIK bertujuan untuk menilai kesesuaian penerapan teknologi informasi dan komunikasi di perangkat daerah, meliputi infrastruktur, aplikasi, serta pengelolaan data sesuai standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, audit juga dilakukan untuk memastikan keamanan data, kepatuhan sistem terhadap regulasi, serta menjamin sistem berjalan cepat, stabil, dan mendukung kelancaran operasional pemerintahan sehari-hari.
“Melalui audit TIK ini, kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman dan kesadaran terkait pengelolaan TIK sesuai standar yang telah ditetapkan. Dengan pengelolaan yang baik, sistem pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan mendukung pelayanan publik yang optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, audit ini diharapkan dapat mendorong seluruh perangkat daerah menerapkan pengelolaan TIK yang terstandar sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih modern, terintegrasi, dan akuntabel.












