Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Curi Vespa Matic Pakai Kunci Lama, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Warga di Bogor Selatan

×

Curi Vespa Matic Pakai Kunci Lama, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Warga di Bogor Selatan

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Aksi nekat dilakukan seorang pemuda berinisial MFR (19). Ia ditangkap warga setelah ketahuan mencuri sebuah sepeda motor jenis Vespa Matic di wilayah Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Senin, 6 Juli 2026, dini hari.

Kapolsek Bogor Selatan, AKP Ihin Solihin membenarkan adanya peristiwa penangkapan pelaku diduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Modus yang digunakan pelaku terbilang unik, yakni memanfaatkan kunci asli motor korban yang sudah lama hilang.

“Pelaku mengambil motor Vespa Matic dengan menggunakan kunci motor yang telah lama hilang. Namun, aksi tersebut diketahui oleh pemilik kendaraan yang kemudian langsung berteriak,” ucapnya kepada Metropolitan.

Mendengar teriakan korban, pelaku yang panik langsung tancap gas dan mencoba melarikan diri menggunakan motor curian tersebut.

“Teriakan histeris korban rupanya memicu perhatian warga sekitar yang langsung terbangun dan melakukan pengejaran,” jelasnya.

Adapun aksi kejar-kejaran itu, lanjutnya, berakhir setelah salah seorang warga nekat menghadang dan menendang motor yang dikendarai pelaku.

“Karena teriakan pemilik kendaraan mengundang warga, warga segera mengejar pelaku dan mencegatnya. Salah satu warga berhasil menendang motor yang dikendarai pelaku, lalu motor dan pelaku sampai terjatuh,” ungkapnya.

Setelah terjatuh, pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Pamoyanan, Bogor Selatan ini sempat menjadi sasaran kemarahan warga yang geram.

Beruntung, aksi main hakim sendiri tersebut tidak berbuntut panjang setelah ketua RT bergerak cepat mengamankan pelaku ke salah satu rumah warga untuk menghindari amuk massa yang lebih besar.

“Tidak di amuk massa, pelaku masih utuh karena sempat diamankan di salah satu rumah warga oleh ketua RT. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Bogor Selatan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pemuda berusia 19 tahun tersebut mengaku baru pertama kali melancarkan aksi kriminalnya. “Pengakuan pelaku baru satu kali melakukan aksinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

“Kami mengimbau kepada warga agar senantiasa waspada dan berhati hati dengan kendaraan dan biasakan agar menggunakan kunci ganda serta diparkir ditempat yang pastikan aman dan terpantau,” katanya. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *