Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Berdiri di Ruang Milik Jalan, 103 Bangli PKL di Ciseeng Dibongkar

×

Berdiri di Ruang Milik Jalan, 103 Bangli PKL di Ciseeng Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Ciseeng, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 103 bangunan liar (Bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Ciseeng, Rabu, (8/7/2026).

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan di sepanjang Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng-Cogreg, dan Jalan H. Usa pada pukul 08.00 WIB.

“Telah dilakukan pembongkaran terhadap 103 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan,” ujar Rhama kepada BogorUpdate.com saat dikonfirmasi via seluler.

Rhama menyebut, Satpol PP Kabupaten Bogor sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan penertiban serta himbauan kepada para pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, tercatat ada 28 bangunan tidak berizin di Jalan Mad Nur, enam bangunan di Jalan Ciseeng-Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan H. Usa.

“Dari jumlah itu, sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara mandiri. Sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar oleh petugas secara manual menggunakan alat berat,” katanya.

Rhama mengungkapkan, pembongkaran tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada penolakan dan perlawanan dari para pemilik bangunan.

“Tidak ada kendala yang menonjol, kegiatan berjalan aman dan kondusif,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *