Kemang, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 118 bangunan liar (Bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) di bantaran Kali Angke, Kecamatan Kemang.
Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan bahwa pembongkaran ratusan lapak PKL itu dilakukan sejak Jumat, (26/6/2026) hingga hari ini Selasa, (30/6/2026).
“Telah dilakukan pembongkaran terhadap 118 bangunan tanpa izin,” ujar Rhama kepada BogorUpdate.com saat dikonfirmasi via seluler.
Rhama menyebut, ratusan bangunan tanpa izin itu dibongkar berada di tiga desa, yakni Desa Kemang sebanyak 38 unit, Desa Parakan 77 unit, dan Desa Pondok Udik tiga unit.
“Beberapa bangunan tersebut dibongkar menggunakan alat berat maupun secara manual,” katanya.
Adapun, kata Rhama, dibongkarnya ratusan bangunan tersebut untuk meminimalisir terjadinya banjir.
“Bangunan PKL itu berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan. Jadi, ini juga masuk dalam upaya normalisasi saluran irigasi guna mengurangi risiko banjir,” tutupnya. (Erwin)












