Cigombong, BogorUpdate.com – Kelompok Tani Salak Jaya, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor segera melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Pengukuran ulang dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah digarap masyarakat selama puluhan tahun sekaligus mengakhiri tumpang tindih klaim kepemilikan.
Desakan tersebut disampaikan dalam kegiatan yang digelar di Desa Pasirjaya, Selasa (14/7/2026). Para petani berharap BPN segera turun ke lapangan agar batas-batas lahan dapat dipastikan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Kelompok Tani Salak Jaya, Jono, mengatakan terdapat klaim lahan seluas sekitar 117 hektare yang disebut beririsan dengan lahan garapan warga seluas kurang lebih 30 hektare.
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera diselesaikan melalui pengukuran resmi oleh BPN agar tidak terus menimbulkan konflik di lapangan.
“Yang kami inginkan sebenarnya sederhana, yaitu adanya kepastian batas lahan. Lahan sekitar 30 hektare yang sudah ada kesepahaman dengan PT BSS perlu diperjelas letaknya melalui pengukuran resmi. Kalau sudah diukur, semua pihak memiliki dasar yang sama sehingga tidak ada lagi perbedaan penafsiran mengenai batas lahan. Kami juga bisa kembali menggarap lahan untuk penghijauan maupun pertanian dengan tenang,” kata Jono.
Ia menegaskan, pengukuran ulang bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah dalam sengketa, melainkan untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data administrasi pertanahan.
“Kami berharap BPN hadir sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan kepastian. Kalau batasnya sudah jelas, kami yakin persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Petani hanya ingin bekerja dan mengelola lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga,” ujarnya.
Jono juga berharap proses pengukuran dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan agar hasilnya dapat diterima bersama.
“Kami siap mengikuti mekanisme yang berlaku. Yang penting prosesnya transparan, semua pihak hadir saat pengukuran dilakukan, sehingga hasilnya objektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tambahnya.
Selain persoalan sengketa lahan, para petani juga menyoroti maraknya pembangunan vila dan bangunan komersial di kawasan Pasirjaya. Mereka menilai alih fungsi lahan pertanian mulai memberikan dampak terhadap aktivitas masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Petani palawija, Asep Mustaba, mengatakan pembangunan yang terus berlangsung menyebabkan berkurangnya daerah resapan air sehingga memengaruhi ketersediaan air untuk lahan pertanian.
“Sekarang kami mulai merasakan dampaknya. Debit air untuk mengairi sawah dan kebun semakin berkurang. Rumput untuk pakan ternak juga semakin sulit dicari karena banyak lahan yang berubah fungsi. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya petani yang dirugikan, tetapi lingkungan juga akan terkena dampaknya,” ujar Asep.
Menurutnya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dalam jangka panjang.
“Kalau kawasan hijau terus berkurang dan diganti bangunan, kemampuan tanah menyerap air juga ikut menurun. Kami khawatir ke depan akan muncul persoalan seperti banjir, kekeringan saat musim kemarau, hingga menurunnya produktivitas pertanian. Karena itu kawasan pertanian juga harus tetap dijaga,” katanya.
Saat ini Kelompok Tani Salak Jaya beranggotakan 74 petani. Masing-masing menggarap lahan seluas sekitar 2.000 hingga 5.000 meter persegi atau kurang dari satu hektare. Mereka juga tercatat sebagai penerima program bantuan pertanian dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Para petani berharap BPN Kabupaten Bogor segera menjadwalkan pengukuran ulang agar sengketa lahan dapat diselesaikan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BPN Kabupaten Bogor maupun pihak PT BSS terkait permintaan pengukuran ulang lahan tersebut.












