Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menggelar operasi gabungan penertiban angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional maupun tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Operasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama unsur TNI, Polri, dan instansi terkait itu berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya di depan Kantor KPPN, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring puluhan angkot dari berbagai trayek yang masih beroperasi meski telah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang pembatasan usia operasional angkutan umum.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam meningkatkan keselamatan transportasi umum sekaligus mempercepat program peremajaan armada angkot.
“Operasi pagi hari ini merupakan operasi gabungan bersama instansi terkait dari Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor. Dari hasil pemeriksaan di lapangan terdapat 21 kendaraan angkutan kota yang rata-rata diproduksi pada tahun 2000 hingga 2002. Seluruhnya dilakukan penyitaan surat-surat kendaraan,” ujar Dody kepada Bogorupdate, Selasa (14/7/2026).
Dari 21 angkot yang terjaring, sebanyak 10 unit langsung dikandangkan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor karena tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah, seperti STNK, izin trayek, maupun kartu uji KIR. Sementara kendaraan lainnya dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.
Angkot yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya trayek 02 Sukasari–Bubulak, trayek 08, trayek 06, hingga trayek 01 Cipinang Gading–Merdeka.
Dishub juga menemukan sejumlah kendaraan yang sebelumnya pernah terjaring razia namun masih kembali beroperasi di jalan. Terhadap kendaraan yang membandel tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengandangan.
“Nantinya pemilik maupun badan hukum akan diminta membuat surat pernyataan untuk melakukan peremajaan kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau dilakukan besituasi (penghapusan kendaraan). Sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026, mereka masih diberikan waktu enam bulan untuk melakukan peremajaan armada,” jelas Dody.
Ia menuturkan, kendala terbesar dalam program peremajaan armada masih berkaitan dengan kemampuan finansial para pemilik kendaraan. Meskipun Dishub bersama Organda dan badan hukum telah memfasilitasi akses pembiayaan melalui sejumlah perbankan, proses pengajuan kredit tetap bergantung pada hasil BI Checking.
“Namun proses pembiayaan tetap bergantung pada hasil BI Checking. Dari evaluasi yang dilakukan, banyak pemilik angkot yang belum memenuhi persyaratan tersebut sehingga mengalami kesulitan memperoleh kredit peremajaan kendaraan,” katanya.
Selain menindak angkot yang telah melewati batas usia operasional, petugas juga memberikan sanksi kepada 16 angkot keluaran tahun 2007 hingga 2009 yang sebenarnya masih memiliki masa operasional.
Penindakan dilakukan karena kendaraan tersebut belum memperpanjang izin trayek, kartu pengawasan, tidak melakukan uji KIR, bahkan ditemukan pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Untuk kendaraan yang usianya masih di bawah 20 tahun, kami lakukan penilangan karena administrasinya tidak lengkap dan ada pengemudi yang tidak memiliki SIM. Kendaraan tersebut sebenarnya masih memiliki masa operasional sekitar dua hingga tiga tahun lagi,” ungkapnya.
Terkait rencana pembangunan lokasi pengandangan baru di wilayah Bogor Selatan, Dody menjelaskan pengandangan merupakan langkah terakhir apabila pemilik kendaraan tetap tidak mematuhi aturan.
Keterbatasan lahan menjadi salah satu kendala sehingga sebagian kendaraan yang melanggar masih diwajibkan dikandangkan di garasi atau rumah masing-masing dengan syarat tidak lagi beroperasi di jalan.
Hingga 14 Juli 2026, Dishub Kota Bogor mencatat dari total 1.780 armada angkot yang izin trayeknya telah dicabut, sebanyak 313 armada telah berhenti beroperasi dan tidak lagi mengaspal di jalanan Kota Bogor.
“Ini merupakan hasil dari operasi penertiban yang terus kami lakukan bersama badan hukum dan Organda. Bahkan ada beberapa badan hukum yang secara sukarela mengembalikan izin trayek kepada Dinas Perhubungan karena trayek merupakan aset milik pemerintah,” pungkas Dody.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari langkah tegas Pemerintah Kota Bogor dalam menciptakan sistem transportasi umum yang lebih aman, tertib, dan laik jalan.
Selain menegakkan aturan, razia tersebut juga diharapkan dapat mempercepat program peremajaan armada angkot sehingga layanan transportasi umum di Kota Bogor menjadi lebih aman, nyaman, dan memenuhi standar keselamatan bagi masyarakat. (Abizar)











