Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Aliran Sungai Cileungsi-Gunung Putri Menghitam dan Bau, Pemkab Bogor Bakal Lakukan Penyisiran Area

×

Aliran Sungai Cileungsi-Gunung Putri Menghitam dan Bau, Pemkab Bogor Bakal Lakukan Penyisiran Area

Sebarkan artikel ini
Video beredar aliran Sungai Cileungsi-Gunungputri yang menghitam dan berbau tidak sedap. (Tangkapan layar)

Cileungsi, BogorUpdate.com – Pencemaran lingkungan yang menyebabkan bau hingga perubahan air menjadi berwarna hitam terjadi pada aliran Sungai Cileungsi-Gunung Putri di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu, (18/7/2026).

Berdasarkan video yang beredar, kondisi sungai tersebut terlihat berwarna hitam seperti bercampur oli serta bau tidak sedap.

Bahkan, dinarasikan hal itu disebabkan oleh aktivitas pembuangan limbah yang dilakukan oleh perusahaan yang berada di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengaku telah mengetahui adanya laporan tersebut.

Namun, lanjut dia, dari dugaan sementaranya itu bahwa menghitamnya warna air disebabkan karena endapan limbah yang telah lama berada di dasar sungai.

“Sekarang musim kemarau, limbah itu seperti ngendap jadi hitam air sungai itu dan menimbulkan bau di sekitarnya,” ujar Mulya kepada BogorUpdate.com saat dikonfirmasi via seluler.

Meski begitu, kata Mulya, DLH Kabupaten Bogor dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi ke sungai tersebut untuk mencari tau penyebab pasti perubahan warna air dan bau tidak sedap.

“Kita mau susuri atau inspeksi sungai nanti untuk memastikan ada atau tidaknya buangan-buangan limbah oleh perusahaan, karena kalau musim kemarau gini ketahuan orang buang limbah, tapi kalau musim hujan sulit ketahuan karena terbawa arus sungai yang kencang,” katanya.

Mulya menyebut, jika nantinya ada perusahaan yang terbukti membuang limbahnya ke sungai tersebut akan diberi himbauan terlebih dahulu.

“Kita beri himbauan dulu perusahaannya yang ga sanggup satu-satu beli Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maka buat IPAL Komunal supaya buangan limbah itu terproses atau ternetralisir dulu baru dibuang ke sungai,” paparnya.

Akan tetapi, tambah dia, sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mengikuti adanya himbauan tersebut.

“Akan kita berikan tindakan sanksi administrasi sampai penyegelan dan penutupan pencabutan izin, itu misal perusahaannya terbukti buang limbah ke sungai tersebut,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *