Cibinong, BogorUpdate.com – Polres Bogor mengamankan jutaan butir obat keras terlarang dan 95 tersangka di Kabupaten Bogor selama periode Mei-Juli 2026.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa ada 74 kasus yang telah diungkap selama kurun waktu 3 bulan tersebut.
“Polres Bogor membongkar 74 kasus peredaran gelap narkoba dengan total barang bukti yang diamankan 1.068.900 butir obat keras tertentu (OKT), 95 tersangka yang terdiri dari 91 laki-laki serta empat perempuan,” ujar Wikha kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Senin, (20/7/2026).
Wikha menjelaskan, 74 kasus itu meliputi 41 kasus sabu dengan barang bukti tiga kilogram (Kg), enam kasus ganja dengan barang bukti dua kg, 11 kasus ganja sintetis dengan barang bukti enam ons serta 78,33 gram, dan dua liter berupa cairan.
Kemudian, ada 1.193 butir ekstasi yang diamankan dari satu kasus, dan 65 cartridge serta 70 bungkus happy water dari kasus terbaru yakni zat etomidate.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 5-12 tahun penjara.
Wikha berharap, dengan diamankannya jutaan butir obat keras itu bisa mengurangi tingkat kriminalitas di Kabupaten Bogor.
“Penyalahgunaan ini kita indikasikan sebagai pemicu anak-anak muda melakukan kekerasan, tawuran, dan begal. Maka, kami berharap generasi muda di Kabupaten Bogor dapat menjadi generasi emas menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (Erwin)












