Kota Bogor, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus mengintensifkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang. Dalam kurun waktu lebih dari dua pekan terakhir, sebanyak 61 pelanggar telah ditindak melalui pengamanan barang dagangan dan penerapan sanksi administratif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Bogor, Surya Darma, saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Senin (27/7/2026).
Surya menjelaskan, langkah yang kini dilakukan Satpol PP bukan lagi sebatas memberikan sosialisasi atau imbauan, melainkan sudah memasuki tahap penindakan karena para pelanggar sebelumnya telah berkali-kali diberikan peringatan.
“Selama beberapa bulan terakhir kami sudah melakukan sosialisasi dan imbauan. Sekarang kegiatan penindakan ini menjadi kegiatan rutin dan sudah berjalan lebih dari dua minggu,” ujar Surya.
Menurutnya, petugas melakukan pengamanan terhadap barang dagangan maupun sarana berdagang apabila pedagang kedapatan berjualan di lokasi yang dilarang sesuai Perda dan ketentuan yang berlaku.
Penertiban dilakukan setiap hari sejak pagi hingga sore dengan waktu operasi yang berbeda-beda.
Adapun sejumlah titik yang menjadi fokus pengawasan meliputi kawasan Suryakencana seperti Jalan Pedati, Lawang Saketeng, Jalan Roda, Jalan Eks Bata, kawasan Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Merdeka, Jalan Asem, Jalan M.A. Salmun, Jalan Mayor Oking, hingga sebagian kawasan Alun-Alun Kota Bogor.
“Setiap hari kami lakukan penertiban di lokasi-lokasi tersebut,” katanya.
61 Pelanggar Ditindak
Surya mengungkapkan, selama lebih dari dua pekan pelaksanaan operasi rutin, Satpol PP telah menindak 61 pelanggar dengan berbagai jenis barang dagangan yang diamankan.
Barang yang diamankan mulai dari gerobak, sayuran hingga perlengkapan utama yang digunakan pedagang untuk berjualan.
Barang-barang tersebut akan diamankan di kantor Satpol PP hingga pemiliknya menyelesaikan kewajiban berupa pembayaran sanksi administratif.
Pembayaran denda, lanjut Surya, dilakukan langsung ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Bogor melalui Bank BJB dan tidak diperbolehkan dilakukan secara tunai kepada petugas.
“Pembayaran langsung ke Kas Daerah melalui transfer. Tidak ada pembayaran secara cash kepada Satpol PP,” tegasnya.
Denda Mulai Rp50 Ribu
Berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Pengenaan Sanksi Administratif, pelanggaran ringan dikenakan denda mulai Rp50 ribu hingga Rp250 ribu.
Sementara untuk pelanggaran kategori sedang dikenakan denda Rp300 ribu hingga Rp750 ribu, sedangkan pelanggaran berat memiliki nominal yang lebih besar sesuai ketentuan.
Surya menyebut mayoritas PKL yang ditindak masih masuk kategori pelanggaran ringan. Namun apabila pelanggaran dilakukan berulang kali, status pelanggaran dapat meningkat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
“Kalau sudah dua atau tiga kali melanggar, tentu kategorinya bisa naik sehingga sanksinya juga lebih tinggi. Harapannya ada efek jera,” jelasnya.
Jam Operasi Diubah Secara Acak
Satpol PP juga mengubah pola operasi setelah mengevaluasi kebiasaan para PKL yang dinilai mulai membaca jadwal kedatangan petugas.
Pada pekan pertama, petugas datang pada jam yang relatif sama. Namun memasuki pekan kedua, waktu operasi diubah secara acak sehingga lebih banyak pelanggar yang berhasil ditemukan.
“Kami evaluasi pola operasi. Sekarang jam penertiban kami ubah-ubah sehingga pedagang tidak bisa lagi menyesuaikan waktu berjualan,” kata Surya.
Pelanggaran Berulang Masih Terjadi
Meski telah dikenai sanksi, Surya mengakui masih terdapat pedagang yang kembali berjualan di lokasi terlarang.
Bahkan berdasarkan data Satpol PP, ada pedagang yang sudah dua hingga tiga kali melakukan pelanggaran.
Meski demikian, ia menilai penerapan sanksi administratif mulai menunjukkan hasil positif.
“Sudah mulai terlihat pengurangan jumlah pelanggar setiap harinya. Kondisi kawasan yang sebelumnya semrawut juga mulai lebih tertata dan sampah mulai berkurang,” ujarnya.
Penataan PKL Alun-Alun Masih Disiapkan
Khusus untuk kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Surya mengatakan Pemerintah Kota Bogor tengah menyiapkan konsep penataan PKL yang rencananya akan dipusatkan di kawasan Jalan Nyi Raja Permas.
Selama proses penataan berlangsung, Satpol PP memastikan area lingkar Alun-Alun tetap steril dari aktivitas berdagang.
Sementara PKL yang berada di seberang kawasan Alun-Alun masih diberikan ruang terbatas dengan syarat tidak menutup seluruh trotoar sehingga pejalan kaki tetap dapat melintas dengan aman.
“Yang terpenting masih ada ruang bagi pejalan kaki. Tetapi apabila menggunakan badan jalan atau menutup trotoar seluruhnya tetap akan kami tindak,” tegasnya.
Imbauan kepada PKL
Surya mengimbau seluruh pedagang kaki lima agar mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Bogor tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan penataan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap para PKL mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai saat dilakukan penindakan merasa menjadi korban, padahal aktivitas berjualannya memang melanggar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Abizar)






