Cibinong, BogorUpdate.com – Di tengah semakin tingginya ketergantungan anak terhadap perangkat digital, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang telah resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026 diklaim menjadi solusi nyata untuk melindungi siswa dari bahaya ruang digital.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI, Amien Suyitno mengklaim bahwa adanya PP Tunas bisa menjadi pelindung bagi siswa dari bahaya ruang digital seperti maraknya konten-konten yang belum pantas ditonton oleh anak di bawah umur.
Oleh karena itu, lanjut dia, PP Tunas saat ini menjadi acuan bagi tiap-tiap madrasah untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
“Bu Menteri Komdigi sudah membuat regulasi yang namanya PP Tunas, itu sebuah peraturan yang memberikan tunggu siap usia kesiapan menggunakan platform digital,” ujar Amien kepada wartawan di Cibinong, Kamis, (30/7/2026).
Amien menilai, saat ini sebagian besar madrasah di Indonesia telah menjadikan PP Tunas sebagian acuan dengan telah dilakukannya pembatasan penggunaan gadget bagi siswanya.
“Kita sudah memberikan imbauan agar anak-anak bisa menggunakan gadget dengan cara yang bijak, bahkan orang tua juga kita edukasi karena itu penting untuk mendukung pembelajaran, tapi harus hati-hati karena banyak hal yang sifatnya negatif,” ucapnya.
Untuk memperkuat PP Tunas, kata Amien, pihaknya pun saat ini juga tengah menyusun Peraturan Menteri Agama demi bisa melindungi generasi muda di era digitalisasi.
“Kalau PP kan berlaku untuk kita semua, jadi kita sedang mengacu pada PP Tunas itu yang dikeluarkan oleh Komdigi. Jadi samalah, kita juga menurunkan dalam Peraturan Menteri Agama,” tuturnya.
Dengan langkah itu, Amien berharap para siswa madrasah dalam penggunaan telepon seluler nantinya hanya untuk melakukan edukasi yang sifatnya bermanfaat.
“Kita akan memastikan bahwa penggunaan itu hanya untuk kepentingan edukasi,” tutupnya. (Erwin)








