Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir di tepi jalan umum.
Langkah ini diambil untuk memaksimalkan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sekaligus memberantas praktik pungutan liar (pungli).
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan wawancara terhadap sekitar 50 Juru Parkir (Jukir), Pemkot Bogor mendapati bahwa mayoritas jukir kini telah menggunakan karcis resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Penggunaan karcis ini menjadi instrumen penting untuk membedakan jukir resmi dengan oknum parkir liar.
“Karcis ini adalah legitimasi. Kalau pungli tanpa karcis, itu jelas untuk keuntungan pribadi dan tidak masuk menjadi pendapatan daerah. Kalau dikelola Dishub, dananya kembali ke kas daerah melalui retribusi yang nantinya dikonversi menjadi pembangunan untuk masyarakat Kota Bogor,” tegas Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, usai melakukan inspeksi lapangan, Senin (3/8/2026).
Terkait pendapatan, temuan di lapangan menunjukkan hasil yang bervariasi tergantung lokasi dan luasan area parkir.
Di titik ramai, seorang jukir bisa menyetorkan hingga Rp340.000 di akhir pekan dan menyentuh Rp480.000 pada hari kerja. Sementara di titik standar, rata-rata setoran berkisar antara Rp100.000 hingga Rp120.000 per hari.
Namun, Jenal menyoroti belum adanya kesepakatan tertulis terkait persentase pembagian hasil yang legal antara jukir dan pemerintah daerah. Ke depannya, Pemkot berencana mengadopsi sistem pembagian hasil yang diterapkan di Bandung dan Malang, yakni proporsi 40% untuk Pemkot dan 60% untuk jukir, yang dibarengi dengan pembinaan berkala.
Sebagai langkah lanjutan, Wakil Wali Kota Bogor menegaskan bahwa penerapan digitalisasi parkir adalah hal yang wajib dilakukan dalam waktu dekat. Sistem ini dinilai akan lebih transparan, efisien, dan efektif mencegah kebocoran anggaran.
Pembayaran nantinya akan langsung masuk ke kas daerah melalui aplikasi bersistem split bill.
“Siang ini saya panggil dinas dan Pak Sekda untuk membahas ‘oleh-oleh’ dari Malang, akan kita aplikasikan di Kota Bogor,” tambah Jenal.
Sebagai perbandingan potensi retribusi, Kota Malang mampu merealisasikan PAD parkir hingga Rp11 miliar. Sementara Kota Bogor, dari target Rp4 miliar pada tahun ini, baru terealisasi sekitar Rp2 miliar pada pertengahan tahun.
Selain digitalisasi, Pemkot Bogor juga akan segera menindak tegas pelanggar parkir. Dishub telah diinstruksikan untuk segera memasang plang parkir resmi dan menerapkan sanksi denda maksimal bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
Sanksi denda ini rencananya akan berkaca pada Kota Bandung yang memberlakukan denda hingga Rp550.000 untuk pelanggaran parkir liar. (Abizar)












