Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mengakselerasi penataan, peremajaan, dan pembersihan angkutan kota (angkot) yang telah melebihi batas usia operasional.
Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penataan, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Berdasarkan data Dishub Kota Bogor per 10 Agustus 2026, tercatat ada sebanyak 1.780 unit angkot di Kota Bogor yang telah memasuki usia operasional di atas 20 tahun.
Dari total populasi armada uzur tersebut, sebanyak 803 unit atau 45,1 persen di antaranya telah resmi dibekukan dan dicabut izin operasionalnya. Sementara itu, 977 unit sisanya (54,9 persen) masih masuk dalam target penindakan secara bertahap.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa razia dan penindakan di lapangan terus bergerak intensif guna menertibkan armada yang masih nekat beroperasi meski sudah dicoret izinnya.
“Hari ini 17 angkot berhasil kita lakukan tindakan. Artinya sudah melewati batas usia lebih dari 20 tahun, bahkan ada yang usianya sudah 22 tahun. Jadi ada yang bertanya, bagaimana progres penataan angkot? Kemarin total ada 803 unit, ditambah hari ini 17 unit,” tegas Jenal saat diwawancarai pada Rabu (12/8/2026).
Jenal membeberkan bahwa dalam penertiban di lapangan, petugas kerap menemukan angkot yang izin operasinya telah dibekukan namun tetap nekat mengangkut penumpang. Terhadap armada yang membandel tersebut, Pemkot Bogor mengambil tindakan penahanan hingga pencopotan atribut kendaraan.
“Angkot yang sudah dicoret tapi masih berjalan, dan sudah dua kali ditemukan nekat beroperasi, maka seluruh atributnya kita copot mulai dari papan trayek hingga jok di dalam angkotnya kita amankan,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa langkah drastis ini diambil bukan atas dasar kesewenang-wenangan, melainkan bentuk penegakan regulasi demi menjamin keselamatan serta mewujudkan moda transportasi umum yang aman, nyaman, dan tertib bagi warga Kota Bogor.
“Jadi kalau ada yang bilang kita tega, ini bukan soal tega atau tidak. Ini adalah aturan. Saya hanya melaksanakan Peraturan Kementerian Perhubungan, Perda, hingga Perwali. Ini kewajiban kami sebagai pelaksana tugas untuk mengatur dan menata kota ini agar lebih baik,” pungkas Jenal. (Abizar)











