Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Pedestrian Jalan Merdeka Ditata, Jenal Mutaqin Tegas Larang PKL Kembali Berjualan di Trotoar

×

Pedestrian Jalan Merdeka Ditata, Jenal Mutaqin Tegas Larang PKL Kembali Berjualan di Trotoar

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menindaklanjuti penataan pedestrian dan drainase di kawasan Tangkil Asem, Jalan Merdeka, Kota Bogor. Peninjauan tersebut dilakukan setelah inspeksi mendadak yang dilakukan sekitar satu bulan sebelumnya.

Jenal mengatakan, saat sidak sebelumnya, kondisi pedestrian dan drainase di kawasan tersebut menjadi perhatian. Trotoar mengalami kerusakan dan sebagian ruangnya digunakan pedagang kaki lima (PKL). Sementara drainase disebut sudah hampir dangkal dan dipenuhi sampah.

Dalam tindak lanjut penataan tersebut, pihak PUPR telah melakukan pembangunan konstruksi pedestrian dan perbaikan drainase. Total panjang pedestrian dan drainase yang ditinjau mencapai sekitar 350 meter.

Namun, setelah fasilitas diperbaiki, persoalan PKL kembali menjadi perhatian. Jenal meminta para pedagang tidak lagi menggunakan trotoar untuk berjualan karena fasilitas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat, termasuk pejalan kaki, pelari, pesepeda, dan penyandang disabilitas.

Ia mengatakan, sebagian pedagang yang berjualan di trotoar sebenarnya telah memiliki toko atau kios, tetapi aktivitas jualannya masih melebar hingga menggunakan ruang trotoar.

“Kita kasih sanksi dan peringatan kalau masih jualan, enggak ada lagi cerita,” ujar Jenal.

Meski demikian, Pemkot Bogor tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Para PKL ditawarkan untuk masuk dan berjualan di Pasar Blok A, Blok F, dan Blok G.

Jenal menyebut masih terdapat sekitar 500 kios dan los pasar yang kosong. Ketersediaan tempat tersebut menjadi salah satu alternatif yang ditawarkan kepada pedagang agar aktivitas usaha tidak mengganggu fasilitas publik.

“Saya sampaikan ke Satpol PP untuk tiap hari memantau, memastikan bahwa trotoar yang sudah kita perbaiki, tempat-tempat yang sudah kita tata agar bersih dari pedagang kaki lima,” katanya.

Jenal juga memberikan perhatian terhadap kanopi milik PKL yang masih berada di kawasan tersebut. Ia mengatakan Satpol PP akan melakukan pengecekan kembali. Jika kanopi belum dibongkar sesuai waktu yang diberikan, alat berat akan diturunkan.

“Kita kasih waktu sore ini. Pak Andri bersama rekan-rekan Satpol PP yang akan ngecek kembali. Kalau sore belum, terpaksa Beko kita turunkan,” ujarnya

Menurut Jenal, pedagang dari luar Kota Bogor tetap diperbolehkan berjualan selama mengikuti peraturan dan tata tertib yang berlaku. Ia menekankan bahwa aktivitas perdagangan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik.

Selain penataan PKL, Jenal menyampaikan perkembangan penertiban angkot yang telah memasuki usia 20 tahun. Dari total 1.780 angkot yang menjadi sasaran, sebanyak 1.264 unit disebut telah dibekukan. Dengan demikian, masih terdapat 516 angkot yang belum ditindak.

Penertiban tersebut dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada akhir tahun. Jenal menyebut angkot yang telah berusia 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi.

Untuk angkot di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bogor, progres penertiban disebut telah mencapai 72 persen. Sementara penertiban angkot AKDP masih membutuhkan koordinasi dengan pemerintah provinsi karena petugas Pemkot Bogor tidak memiliki kewenangan untuk menyita maupun mengandangkan kendaraan AKDP yang telah melewati batas usia

Jenal mengatakan agenda penertiban bersama pihak provinsi yang sebelumnya direncanakan harus ditunda karena pihak terkait mendapat tugas ke Parung Panjang. Koordinasi berikutnya akan dilakukan kembali pada pekan berikutnya.

Dalam pengawasan kawasan yang telah ditata, Jenal mengatakan Satpol PP harus menyiapkan personel untuk berjaga di lokasi yang dinilai rawan kembali dipenuhi PKL

Ia juga menyampaikan bahwa 92 Park Ranger akan dialihkan untuk mendukung Satpol PP dan Dishub. Penempatan personel tersebut diarahkan untuk menjaga sejumlah lokasi yang ramai dan berpotensi kembali digunakan PKL.

Selain penataan PKL dan angkot, Jenal menyinggung persoalan kepadatan kendaraan di lokasi pengisian bahan bakar gas. Menurutnya, ketika dua atau salah satu dari sejumlah lokasi pengisian mengalami kendala, kendaraan akan menumpuk di lokasi lainnya.

Pemkot Bogor berencana mengundang PGN untuk melakukan audiensi dan membahas kemungkinan penambahan tempat pengisian bahan bakar gas guna mengantisipasi penumpukan kendaraan. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *