Cibinong, BogorUpdate.com – Polres Bogor memusnahkan jutaan butir obat keras tertentu (OKT) hingga belasan ribu minuman keras (Miras) dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI) di Alun-Alun Kabupaten Bogor, Senin, (17/8/2026).
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa sejumlah barang haram tersebut dimusnahkan hasil dari pengungkapan Polres Bogor periode Juni hingga Agustus 2026.
“Hari ini dimusnahkan ada 1.500.000 butir OKT, 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, 1.193 butir pil ekstasi, dan 15.688 botol miras dari berbagai merek,” ujar Wikha kepada wartawan.
Wikha menyebut, dalam pengungkapan itu terdapat 77 kasus narkotika di Kabupaten Bogor dengan jumlah 91 orang tersangka yang ditangkap.
“Kegiatan ini merupakan komitmen Forkopimda Kabupaten Bogor dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda Indonesia, khususnya di masyarakat Kabupaten Bogor,” katanya.
Selain itu, kata Wikha, pengungkapan kasus narkotika tersebut juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi di wilayah hukum Polres Bogor.
“Oleh karena itu, saya menghimbau kepada generasi muda untuk terus berperan sama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi segala jenis peredaran gelap narkoba,” tutupnya. (Erwin)











