Cibinong, BogorUpdate.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi alasan dikenakannya tarif parkir berbayar di area Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan bahwa dikenakannya tarif parkir berbayar itu demi tujuan meningkatkan PAD yang saat ini masih rendah.
“Yang jelas dengan adanya parkir berbayar ini lebih safety karena mendapat setor ke negara dan PAD jadinya nanti, apalagi ini merupakan jalan umum dan tanah asetnya milik negara,” ujar Bayu kepada wartawan di Cibinong, Selasa, (18/8/2026).
Bayu menyebut, parkir berbayar itu dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Sarana Hayun Respati sejak beberapa pekan ke belakang.
“Ya itu berbayar sejak pertengahan Agustus,” katanya.
Adapun, kata Bayu, parkir berbayar di area Pemkab Bogor itu memiliki tiga kategori yang berbeda. Untuk motor mulai dari Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu sekali parkir, sedangkan mobil nominalnya mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 25 ribu sekali parkir.
“Itu kan ada tiga kategori, perbedaannya dari tiga kategori itu lokasinya. Ada yang di jalan protokol, jalan kabupaten tapi tidak protokol, dan satunya saya lupa. Tapi ini sudah ada Perdanya dan sudah disepakati,” paparnya.
Selain untuk PAD, Bayu mengaku bahwa parkir berbayar itu dilakukan agar bisa menciptakan tertib lalu lintas dan meminimalisir terjadinya kemunculan juru parkir (Jukir) liar.
Musabab, lanjut dia, jukir yang bertugas di area Pemkab Bogor diberikan rompi khusus sebagai penanda bahwa petugas resmi dan bukan jukir liar.
“Tujuan kita kan untuk menciptakan tertib lalu lintas, penataan parkir diatur secara rapi dan PAD juga meningkat, serta ya itu jukir liar terminimalisir,” tutupnya. (Erwin)











