Cibinong, BogorUpdate.com – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai memberlakukan tarif Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di sejumlah kawasan strategis Tegar Beriman, termasuk kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menata parkir sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas.
Penerapan tarif dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif parkir disesuaikan dengan kategori jalan dan jenis kendaraan. Untuk TJU Kategori 1, kendaraan seperti sedan, minibus, jeep, dan pick up dikenakan tarif Rp 10.000, sementara sepeda motor Rp 5.000.
Untuk kendaraan yang lebih besar, bus sedang dan truk sedang dikenakan Rp 15.000, sedangkan bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan sebesar Rp 25.000.
Sementara TJU Kategori 2 memiliki tarif lebih rendah. Sedan, minibus, jeep, dan pick up dikenakan Rp 5.000, sepeda motor Rp 2.500, bus sedang dan truk sedang Rp 7.500, serta bus besar, bus maxi, truk besar dan mobil penarik tempelan Rp 10.000.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan penerapan tarif tersebut tidak hanya berkaitan dengan retribusi parkir. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan kawasan dan pengendalian lalu lintas.
“Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, evaluasi akan melihat perkembangan kawasan, kondisi lalu lintas, serta kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, pengelolaan parkir dapat terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Penataan parkir bukan hanya soal pengelolaan retribusi, tetapi juga bagaimana kita mengendalikan lalu lintas agar kawasan menjadi lebih aman, tertib, dan nyaman,” katanya.
Adapun klasifikasi jalan ditentukan berdasarkan karakteristik kawasan dan tingkat kepadatan lalu lintas. Jalan Kategori 1 merupakan kawasan dengan aktivitas perjalanan dan kepadatan lalu lintas tinggi, sedangkan Kategori 2 memiliki tingkat kepadatan sedang dan Kategori 3 dengan tingkat kepadatan lebih rendah.
Untuk Wilayah 1, sejumlah ruas jalan yang masuk pelayanan TJU Kategori 1 di antaranya Jalan Tegar Beriman Segmen 1 dan 2, Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jalan Soekarno Segmen 2/Alternatif Sentul, Jalan Sentul, Jalan Raya Sirkuit Sentul, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Cikaret, Jalan Pabuaran, Jalan Raya Bojong Gede, Jalan Raya Bogor-Kemang, Jalan Raya Tapos, Jalan KSR Dadi Kusmayadi, dan Jalan Al-Falah.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga menjadikan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem parkir yang lebih tertata di kawasan Tegar Beriman.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi peningkatan aktivitas perekonomian yang berdampak pada pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkas Bayu.











