
Amin Minhan, Ketua umum Gerakan Dukung Bersih Tegas Pintar
BogorUpdate.com – Ketua umum Gerakan Dukung Bersih Tegas Pintar Amin minhan menyesalkan hukuman yang diberikan kepada Meiliana 1,6 tahun penjara hanya karena mengeluhkan suara adzan magrib terlalu keras dan minta kepada Pengurus Masjid untuk dikecilkan suaranya.
Amin minhan menuturkan, seharusnya hal ini tidak dapat dimasukkan dalam unsur penistaan agama, ini sebenarnya hanya masalah toleransi hidup antar umat beragama saja, hanya sayang dari sebelum sidang sampai sidang selalu ada kelompok massa yang memberikan tekanan sehingga diduga hakim juga menjadi kurang independen dalam memberikan vonis perkara ini
Amin Minhan mengharapkan ada bantuan-bantuan yang diberikan demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan terjaga nya toleransi umat beragama yang lebih baik.
“Kami juga mengharapkan sekali bantuan dari teman-teman organisasi PBNU, Banser dan organisasi Islam yang toleran dapat turun membantu Meiliana yang tidak sedikitpun berniat melakukan penistaan Agama,” imbuhnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/8/18).
Amin Minhan menambahkan, hanya pada saat itu meminta tolong sebagai sesama tetangga untuk menyampaikn kepada pengurus masjid sedikit mengecilkan suara adzan magrib.
Menurut Amin Minhan, seharusnya hal ini bisa diselesaikan dengan forum kerukunan umat beragama saja.
Lanjutnya, kami juga memohon kepada Bapak Presiden, Ketua MUI untuk dapat melihat kasus ini secara bijaksana dan bantulah pihak-pihak yang memang pantas dibantu demi tegaknya wibawa hukum di Indonesia.
Diketahui, atas perkara ini majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan Meiliana terbukti bersalah melakukan perbuatan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP, Selasa (21/8/18). (Rie)
Editor : Tobing






