Scroll untuk baca artikel
Home

70 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Ciseeng, Warga Tak Perlu Bolak-balik ke Cibinong

×

70 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Ciseeng, Warga Tak Perlu Bolak-balik ke Cibinong

Sebarkan artikel ini

Ciseeng, BogorUpdate.com – Atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menghadirkan layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat. Sebanyak 70 pasangan mengikuti layanan yang digelar di Kantor Kecamatan Ciseeng, Jumat (7/8/2026).

Program tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat karena menghadirkan sejumlah layanan dalam satu rangkaian proses. Warga dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan tanpa harus mengurusnya secara terpisah.

Salah seorang peserta, Asep, mengaku terbantu dengan adanya layanan isbat nikah yang digelar di wilayah tempat tinggalnya. Menurutnya, buku nikah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi.

“Bermanfaat sekali. Saya memang membutuhkan buku nikah untuk mengurus berbagai dokumen administrasi. Harapan saya, mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengadakan kegiatan seperti ini agar semakin banyak masyarakat yang terbantu,” ungkap Asep.

Hal senada disampaikan peserta lainnya, Rohmat. Ia menilai layanan yang digelar lebih dekat dengan masyarakat sehingga peserta tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Cibinong untuk mengikuti proses persidangan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Pelayanannya lebih dekat sehingga kami tidak perlu bolak-balik ke Cibinong. Semoga ke depannya pelayanannya semakin baik, prosesnya lebih cepat, dan masyarakat tidak perlu mengantre terlalu lama,” tuturnya.

Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu, masyarakat memperoleh layanan one day service yang mengintegrasikan proses penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama, penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA), serta pembaruan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Layanan terpadu tersebut memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat sekaligus membantu memberikan kepastian hukum atas status perkawinan.

Mewakili Bupati Bogor, Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, Sigit Wibowo mengatakan Pemkab Bogor terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, program Sidang Isbat Nikah Terpadu telah berjalan selama kurang lebih lima tahun dan merupakan hasil kolaborasi Pemkab Bogor bersama Pengadilan Agama Cibinong, Kantor Kementerian Agama, Disdukcapil, serta DP3AP2KB.

“Alhamdulillah, Pemkab Bogor sudah menyelenggarakan layanan isbat nikah secara gratis. Mudah-mudahan ke depan pelayanan ini dapat terus kita tingkatkan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya,” ujar Sigit.

Ia menambahkan, pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Dokumen perkawinan yang sah juga dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi, seperti penerbitan Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga layanan publik lainnya.

Melalui program tersebut, Pemkab Bogor berharap semakin banyak masyarakat memiliki dokumen perkawinan yang sah serta memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *