Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polsek Gunung Putri Bongkar Dugaan Jual Beli Motor Bodong, 1 Unit Ternyata Hasil Curanmor

×

Polsek Gunung Putri Bongkar Dugaan Jual Beli Motor Bodong, 1 Unit Ternyata Hasil Curanmor

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Jajaran Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, berhasil mengungkap dugaan praktik jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi kendaraan bermotor yang mencurigakan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus Polsek Gunung Putri bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 14.45 WIB.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga hendak melakukan transaksi satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.

Saat diperiksa, S yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tidak mampu menunjukkan surat-surat kepemilikan sepeda motor tersebut. Petugas kemudian membawa S ke Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, S mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari seorang perempuan berinisial N alias Agus, warga wilayah Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Timsus Polsek Gunung Putri yang dipimpin Kapolsek Kompol Hillal Adi Imawan, S.I.K., M.M., melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan N alias Agus bersama dua orang lainnya, yakni K dan Y.

Dalam pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah, satu unit Yamaha NMAX warna putih, dan satu unit Honda Beat warna hitam.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman penyelidikan, polisi menemukan fakta penting. Satu unit Honda Beat merah hitam yang sebelumnya diamankan ternyata merupakan kendaraan milik saksi K yang dilaporkan hilang akibat pencurian.

Kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Cempaka RT 02/RW 01, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kasus kehilangan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Polsek Jatisampurna, Polrestro Bekasi Kota.

Atas perkara tersebut, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 592 jo. Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana penadahan yang berkaitan erat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat sekaligus upaya memberantas peredaran kendaraan bermotor yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor, terutama dengan memastikan kelengkapan dan keabsahan surat-surat kendaraan sebelum melakukan transaksi.

“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait kendaraan bermotor, segera informasikan kepada pihak Kepolisian atau melalui Call Center 110,” imbaunya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak tergiur harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran tanpa terlebih dahulu memastikan asal-usul dan legalitas kendaraan. Sebab, transaksi kendaraan tanpa dokumen yang jelas dapat berujung pada persoalan hukum. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *