Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polsek Gunung Putri Ungkap Pencurian di Nagrak, Pelaku Bawa Kabur Motor dan Barang Berharga

×

Polsek Gunung Putri Ungkap Pencurian di Nagrak, Pelaku Bawa Kabur Motor dan Barang Berharga

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Jajaran Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga mencuri sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik korban.

Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu buah jam tangan, serta satu unit power bank.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya datang ke kontrakan korban dan meminta izin untuk menginap. Pelaku diketahui merupakan teman dari suami korban.

Keesokan harinya, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama suaminya masih tertidur. Pelaku kemudian melihat sejumlah barang berharga milik korban yang berada di atas meja bagian depan kontrakan.

Pelaku diduga masuk ke kamar untuk mengambil kunci sepeda motor. Setelah mendapatkan kunci tersebut, pelaku mengambil barang-barang yang berada di atas meja dan memasukkannya ke dalam bagasi sepeda motor sebelum kemudian membawa kendaraan tersebut pergi.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengungkap keberadaan barang-barang hasil kejahatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, jam tangan milik korban diketahui telah dijual pelaku di wilayah Karanggan, Bekasi, dengan harga sekitar Rp350 ribu. Sementara sepeda motor korban dijual di wilayah Balaraja, Tangerang, dengan harga sekitar Rp6,55 juta.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli pakaian sekitar Rp1,5 juta. Sementara sebagian uang lainnya, berdasarkan keterangan pelaku, digunakan untuk aktivitas perjudian online.

Atas perbuatannya, pelaku S dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, khususnya dalam menyimpan kendaraan bermotor dan barang-barang berharga.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan keamanan kendaraan maupun barang berharga. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” imbaunya.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana ataupun menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak lengah, termasuk terhadap orang yang sudah dikenal, serta memastikan kendaraan dan barang berharga tersimpan di tempat yang aman. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *