Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polsek Gunung Putri Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Airsoft Gun Ikut Diamankan Saat Penggeledahan

×

Polsek Gunung Putri Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Airsoft Gun Ikut Diamankan Saat Penggeledahan

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Komitmen Polsek Gunung Putri Polres Bogor dalam memberantas peredaran obat keras tertentu kembali dibuktikan. Pada Jumat (18/7/2026), jajaran Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YS beserta barang bukti berupa 485 butir Tramadol, 3.000 butir Exymer, serta uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tertentu secara ilegal.

Tak hanya itu, saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan satu unit airsoft gun beserta 150 butir gotri yang diduga dimiliki tanpa izin, sehingga turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YS mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.

Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor, Kompol Hillal Adi Imawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras tertentu di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu situasi kamtibmas. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras tertentu. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif,” tegas Kompol Hillal.

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polsek Gunung Putri dalam menekan peredaran obat keras tertentu yang kerap disalahgunakan, sekaligus menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *