Cibinong, BogorUpdate.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial S (47) yang mencabuli anaknya berinisial J yang masih di bawah umur di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa aksi bejat tersebut terungkap dari laporan salah satu pihak keluarga berinisial A (41) pada Selasa, (1/9/2026).
“Polres Bogor secara resmi telah menetapkan S sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian,” ujar Silfi dalam keterangannya, Kamis, (3/9/2026).
Silfi menjelaskan, kejadian mulanya terjadi saat pelapor pulang bekerja dan mendapati pengakuan mengejutkan dari korban bahwa telah dilecehkan oleh tersangka.
Usai mengetahui perbuatan bejat tersebut, lanjut dia, pihak keluarga langsung melaporkan ke RT setempat hingga Polres Bogor.
“Anggota kami langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka yang akhirnya telah mengakui perbuatannya terhadap korban,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Silfi, aksi tersebut sudah terjadi sejak 2025 lalu.
“Tindakan asusila tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah pernah dilakukan sebelumnya di rentan waktu 2025 di rumah kontrakan tersangka,” jelasnya.
Silfi menyebut, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menuruti hawa nafsunya terhadap korban yang berada di bawah pengawasan dan pengasuhannya.
“Saat ini fokus utama kami selain proses penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka dan pemulihan psikologis korban, kami pun telah merujuk korban untuk dilakukan Visum et Repertum (VeR) dan pendampingan langsung oleh Psikolog Forensik,” terangnya.
Adapun, dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya merupakan pakaian milik korban dan sebuah Surat Pernyataan Nikah Siri.
Silfi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung atau tiri.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Bogor dan penyidik tengah merampungkan pemberkasan (Mindik Sidik) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutupnya. (Erwin)












