Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Satpol PP Kota Bogor Kumpulkan Denda Rp 38,7 Juta dari 396 PKL yang Melanggar

×

Satpol PP Kota Bogor Kumpulkan Denda Rp 38,7 Juta dari 396 PKL yang Melanggar

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor berhasil mengumpulkan denda administratif sebesar Rp38.725.000 dari hasil penindakan terhadap para pelanggar ketertiban umum sepanjang kurun waktu Januari hingga 7 September.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar mengatakan bahwa total denda tersebut didapatkan dari penindakan terhadap 396 pelanggar Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Dari Januari sampai 7 September ini, denda yang masuk ke kas daerah Kota Bogor total Rp38.725.000 dengan total jumlah pelanggar kurang lebih 396 pedagang,” ucapnya pada Selasa, 8 September 2026.

Ia menyebut, berdasarkan data yang dicatat mayoritas pelanggar justru bukan merupakan warga asli Kota Bogor. Sebanyak 241 orang tercatat ber-KTP luar Kota Bogor, 182 orang ber-KTP Kota Bogor dan 14 orang sisanya tidak memiliki identitas maupun alamat yang jelas.

“Prosedur penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran administratif, surat peringatan pertama (SP 1) hingga penertiban langsung di lapangan,” jelasnya.

Adapun nilai denda yang dijatuhkan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran, yakni sanksi ringan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp250.000, serta sanksi sedang hingga Rp300.000 seperti yang diterapkan di kawasan Jalan Pajajaran.

“Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Pasal 9 dan 11, yang melarang penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, jalan, jalur pedestrian dan jalur hijau untuk aktivitas berjualan tanpa izin resmi dari kepala daerah atau dinas terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan beberapa titik utama yang menjadi fokus pengawasan ketat petugas antara lain kawasan Nyi Raja Permas, Alun-Alun Kota Bogor, Mayor Oking, jalur System Satu Arah (SSA) dan Jalan Pajajaran.

Dalam proses penertiban, masih kata Andry, petugas turut mengamankan barang bukti milik pedagang yang melanggar.

“Barang yang disita baru dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah menjalani pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor Satpol PP dan melunasi sanksi denda administratif,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa penerapan denda ini tidak berpatokan pada target penerimaan kas daerah, melainkan berfokus pada upaya penegakan hukum yang berlaku.

“Sebenarnya kita tidak menetapkan target terkait dengan pengenaan denda administratif. Intinya sih kita melaksanakan pengenaan denda supaya ada efek jera bagi para pedagang agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran atau berdagang di tempat yang tidak diperbolehkan,” paparnya.

Selain kepada para pedagang, ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang dagangan di zona-zona terlarang demi menjaga ketertiban serta kenyamanan ruang publik Kota Bogor.

“Masih banyak warga masyarakat yang membeli ke pedagang kaki lima yang memang zonanya tidak diperuntukkan untuk pedagang. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli sebab sudah ada zona-zona pedagang yang ditetapkan pemerintah atau diperbolehkan tanpa melanggar aturan,” katanya. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *