Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Pemkot Bogor Tertibkan PKL di MA Salmun dan Merdeka, Jenal: Harus Zero PKL

×

Pemkot Bogor Tertibkan PKL di MA Salmun dan Merdeka, Jenal: Harus Zero PKL

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di Jalan MA Salmun dan Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (12/8/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sekaligus menjaga kawasan pusat Kota Bogor agar tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi pejalan kaki.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan Pemkot Bogor akan mendorong para PKL untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan pemerintah, salah satunya Pasar Kebon Jahe.

“Kita akan dorong mereka para PKL agar masuk ke Pasar Kebon Jahe. Besok DPUPR Kota Bogor sudah kita perintahkan untuk menata ulang trotoar,” ujar Jenal.

Selain penataan fisik, Pemkot Bogor juga menyiapkan sistem pengawasan dengan memasang kamera CCTV di sejumlah titik yang kerap digunakan PKL untuk berjualan.

“CCTV akan kita pasang di empat titik, termasuk di Jalan Mayor Oking, MA Salmun dan Jalan Merdeka,” katanya.

Jenal menjelaskan, setelah kawasan dibersihkan dan trotoar ditata kembali, pengawasan akan diperkuat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pemasangan CCTV tersebut akan menggunakan anggaran tahun ini. Kamera pengawas diharapkan dapat memantau aktivitas di kawasan trotoar sekaligus mencegah PKL kembali menempati fasilitas pedestrian.

“Setelah kita bersihkan bersama 1.600 padat karya seputaran Kota Bogor dan PUPR memperbaiki trotoar, selanjutnya pengawasan yaitu Satpol PP melalui CCTV yang akan kita pasang di anggaran tahun ini,” jelasnya.

Jenal menegaskan, keberadaan PKL di Kota Bogor bukan sepenuhnya dilarang. Namun, aktivitas berjualan hanya diperbolehkan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona PKL resmi berdasarkan keputusan Wali Kota Bogor.

Menurutnya, terdapat 13 titik zona PKL yang telah ditetapkan. Salah satunya berada di belakang Gedung DPRD Kota Bogor yang dilengkapi kios resmi dan dikenakan retribusi. Selain itu, kawasan Jalan Sempur juga menjadi lokasi UMKM resmi.

“PKL yang dibolehkan hanya di zona PKL yang sah oleh SK Wali Kota Bogor. Titiknya ada 13, salah satunya di belakang Gedung DPRD, ada kios yang resmi dan itu ber-retribusi. Termasuk di Jalan Sempur ada UMKM, itu resmi,” ungkapnya.

Jenal mengaku kecewa lantaran kawasan Jalan MA Salmun dan sekitarnya yang sebelumnya telah ditata kembali justru kembali dipenuhi aktivitas PKL.

Ia menyebut, dirinya bahkan beberapa kali terlibat langsung dalam kegiatan penataan dan pembersihan trotoar di kawasan tersebut.

“Saya sudah melakukan penertiban lima kali ke sini. Bahkan di trotoar dan jembatan MA Salmun itu sudah rapi, sudah cantik. Saya ikut langsung ngepel, nyikat trotoar. Jadi saya sakit hati melihat apa yang sudah kita jaga hari ini kotor lagi, hari ini kumuh lagi,” tuturnya.

Jenal menegaskan Pemkot Bogor telah berupaya menyediakan fasilitas bagi para pedagang. Karena itu, kawasan trotoar dan ruang publik harus dikembalikan sesuai dengan fungsinya.

“Ini tugas kami, tugas pemerintah, ini tugas kita semua menjaga Kota Bogor rapi, bersih, indah, asri. Pasar-pasar sudah kita fasilitasi, Pasar Merdeka juga sebentar lagi selesai. Maka di sini harus zero PKL,” tegas Jenal.

Selain persoalan PKL, Tanah Jenal turut menyoroti kondisi pepohonan di kawasan tersebut yang dipasangi paku untuk menempelkan atribut maupun berbagai informasi.

Ia menilai pemasangan atribut dengan cara memaku pohon dapat merusak dan mengganggu kelestarian pohon yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota.

“Saya juga sedih melihat pohon yang dipaku. Ini termasuk pemasangan atribut partai, tetapi untuk di pohon, apalagi dipaku, saya tidak pernah. Rasanya memang pohon itu makhluk hidup yang butuh perlindungan dari masyarakat semua,” katanya.

Jenal pun mengingatkan masyarakat maupun pihak yang memasang atribut agar tidak merusak pohon, termasuk dengan menebang secara sembarangan.

“Melihat pohon dipaku, apalagi ditebang, hari ini saya harus bertanggung jawab mengingatkan, menegur orang untuk hal yang merugikan,” ujarnya.

Menurut Jenal, penertiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan PKL, tetapi juga menyangkut wajah Kota Bogor serta kenyamanan masyarakat.

Ia menilai keberadaan lapak, display barang dagangan, serta berbagai atribut di atas trotoar membuat kawasan terlihat semrawut dan mengganggu fungsi pedestrian.

“Saya cukup sedih melihat di kawasan ini cukup krodit, sementara trotoar tertutupi display pajangan pedagang. Rasanya pun terlihat tidak estetik, kurang rapi,” pungkasnya. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *