Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polres Bogor Pecat 3 Personelnya Usai Terlibat Narkoba

×

Polres Bogor Pecat 3 Personelnya Usai Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Bogor saat melakukan PTDH terhadap tiga personelnya. (Dok Polres Bogor)

Cibinong, BogorUpdate.com – Polres Bogor melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya usai terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bogor, AKPB Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa PTDH dilakukan pada Senin, (7/9/2026).

“PTDH ini wujud penegakan aturan dan kepastian hukum di tubuh Polri karena personel yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa disersi dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Wikha dalam keterangannya, Rabu, (9/9/2026).

Wikha mengungkapkan, tiga personel yang dikenakan sanksi PTDH itu terdiri dari satu personel Satker Polres Bogor dan dua personel Satker Polsek jajaran.

“Pengecekan dan pemberhentian ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan disiplin, kode etik, hingga pembinaan yang tidak diindahkan,” ungkapnya.

Menurut Wikha, kehilangan personel akibat PTDH merupakan kerugian bagi organisasi karena setiap personel telah melalui proses seleksi dan pembinaan yang panjang.

Namun, lanjut dia, pemecatan itu harus diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri agar tidak tercederai oleh oknum tertentu.

“Saya menginstruksikan seluruh pimpinan satuan kerja dan para kapolsek untuk meningkatkan pengawasan melekat serta kepedulian terhadap personel agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” paparnya.

Lebih lanjut, Wikha berharap melalui penegakan disiplin itu Polres Bogor bisa terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta profesionalisme personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bogor.

“Jadi, kepada seluruh personel tolong jadikan peristiwa ini sebagai ikhtiar dan cermin untuk terus mematuhi aturan, menjaga integritas, dan menjunjung tinggi kehormatan institusi Polri,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *