Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

DPRD Kota Bogor Dorong Penataan Parkir, Jukir Bakal Dibuat Lebih Profesional

×

DPRD Kota Bogor Dorong Penataan Parkir, Jukir Bakal Dibuat Lebih Profesional

Sebarkan artikel ini
‎Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana saat dimintai keterangan (Foto: Abizar)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran bertempat di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu 16 September 2026.

‎Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penataan sistem perparkiran di Kota Bogor agar lebih tertib, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, mengatakan penataan perparkiran diperlukan untuk meningkatkan ketertiban di sejumlah ruas jalan yang selama ini masih ditemukan parkir di badan jalan secara semrawut.

‎”Yang jelas hari ini ada semangat dari kami, DPRD Kota Bogor, bagaimana Kota Bogor menata parkir. Kenapa harus ditata? Yang pertama, supaya Kota Bogor punya wibawa. Hari ini kan kita lihat sendiri, terutama parkir di badan jalan kan begitu semrawutnya,” katanya kepada wartawan, Rabu 16 September 2026.

‎Menurutnya, penataan parkir tidak hanya berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyangkut kenyamanan masyarakat dan peningkatan PAD.

‎”Sehingga saya ingin Kota Bogor hari ini punya marwah, kedua juga nyaman, ketiga PAD-nya semakin meningkat,” ujarnya.

‎Eka menyebut masih terdapat potensi perparkiran yang belum tergarap secara maksimal. Karena itu, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda adalah peningkatan profesionalisme juru parkir (jukir).

‎Para jukir, kata dia, nantinya perlu mendapatkan pemahaman mengenai tata kelola parkir yang baik serta kesempatan mengikuti pelatihan.

‎”Juru-juru parkir ini nanti lebih ditingkatkan profesionalismenya. Juga diberikan pemahaman tentang menata parkir yang baik. Kemudian mereka juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan informasi-informasi melalui pelatihan,” jelasnya.

‎Selain peningkatan kemampuan, Eka menilai aspek penampilan jukir juga perlu diperhatikan agar pelayanan kepada masyarakat terlihat lebih profesional.

‎Ia menegaskan, keberadaan jukir tidak semata-mata dipandang sebagai bagian dari sumber PAD, tetapi juga perlu mendapatkan pemberdayaan dari sisi sumber daya manusia.

‎”Sehingga hari ini betul-betul kita tidak hanya memanfaatkan dalam tanda petik juru parkir sebagai pahlawan PAD, tetapi juga mereka diberdayakan. Baik secara sumber daya manusia maupun secara tampilan. Lebih profesional seperti itu,” ungkapnya.

‎Dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD bersama Pemkot Bogor juga akan mengkaji kembali titik-titik parkir yang memiliki potensi besar untuk dikelola.

‎Eka mengatakan regulasi baru dibutuhkan sebagai dasar untuk melakukan penataan dan mengoptimalkan potensi parkir yang ada di Kota Bogor.

‎”Tadi kita masih buatkan regulasi supaya kita punya bahan, punya dasar, bahwa ketika titik-titik parkir ini lebih dikaji, terus dengan potensi-potensi yang luar biasa, terus tadi juga penata parkirnya atau juru parkirnya juga profesional kan akan lebih maksimal,” katanya.

‎Ia juga menyoroti waktu pengelolaan parkir yang saat ini menurutnya perlu dikaji kembali. Sebab, aktivitas masyarakat di sejumlah pusat keramaian Kota Bogor justru meningkat pada sore hingga malam hari.

‎”Hari ini kan parkir secara regulasi hanya dipungut pada saat siang hari. Sementara Kota Bogor hidupnya dalam tanda petik itu kan di malam hari. Pusat-pusat keramaian adanya di Kota Bogor itu justru hidupnya dari maghrib sampai dengan tengah malam,” tuturnya.

‎Karena itu, pengaturan waktu dan potensi parkir pada malam hari menjadi salah satu hal yang akan dikaji agar pengelolaan parkir dapat lebih maksimal.

‎Eka mengatakan jumlah kebutuhan jukir juga akan dihitung kembali seiring dengan pemetaan potensi dan titik-titik parkir yang ada.

‎”Dengan potensi yang mungkin kita akan hitung ulang, terus kemungkinan besar akan kita butuhkan juru parkir,” ujarnya.

‎Untuk memperkuat pembahasan, Bapemperda juga mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bapperida Kota Bogor melakukan kajian serta menyusun rencana aksi terkait penyelenggaraan perparkiran.

‎”Ini kan baru awal, kajian-kajian awal sehingga kita juga dorong kepada Dinas Perhubungan dan Bapperida untuk melakukan rencana aksi, kajian-kajian yang memang kaitan dengan perparkiran,” jelas Eka.

‎Selain penataan secara konvensional, DPRD Kota Bogor juga membuka ruang untuk penerapan sistem pembayaran parkir secara digital.

‎Eka berharap ke depan transaksi parkir di Kota Bogor dapat semakin diarahkan dari sistem tunai menuju sistem digital. Menurutnya, sistem tersebut dapat membantu meningkatkan transparansi pengelolaan parkir.

‎”Saya berharap parkir-parkir di Kota Bogor lebih kepada parkir yang tidak melalui cash, tapi parkir digital. Jadi tidak ada kebocoran-kebocoran,” katanya.

‎”Tapi kan penataan-penataan itu kan butuh regulasi. Ini yang sedang kita coba buatkan, ” pungkasnya. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *