Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Jika 10 Hari Tak Benahi IPAL, Bupati Rudy Susmanto Ancam Tutup 23 Perusahaan di Kawasan Sungai Cileungsi-Gunung Putri

×

Jika 10 Hari Tak Benahi IPAL, Bupati Rudy Susmanto Ancam Tutup 23 Perusahaan di Kawasan Sungai Cileungsi-Gunung Putri

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama tim gabungan melakukan susur Sungai Cileungsi-Gunung Putri yang kembali tercemar di kawasan Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Sabtu, (19/9/2026).

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa kegiatan susur Sungai Cileungsi-Gunung Putri itu dilakukan usai air di kawasan tersebut kembali menghitam dan mengeluarkan bau tidak sedap yang disebakan oleh sejumlah perusahaan.

“Tadi kita susur Sungai Cileungsi-Gunung Putri yang ternyata ada beberapa pipa-pipa yang keluar serta tidak memiliki izin, bahkan pipa itu sudah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup tapi masih beroperasi,” ujar Rudy kepada wartawan di Cibinong.

Dalam kesempatan itu, Rudy menemukan sebanyak 176 perusahaan yang berdiri di kawasan bantaran Sungai Cileungsi-Gunung Putri.

Dari 176 perusahaan, lanjut dia, sebanyak 23 perusahaan tercatat pernah diberikan penindakan oleh aparat penegak hukum hingga Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dari 176 perusahaan, 23 sudah pernah ditindak,” katanya.

Meski sudah berulang melakukan pencemaran lingkungan, Pemkab Bogor masih ragu dalam mengambil langkah tegas untuk menutup perusahaan tersebut.

Pasalnya, kata Rudy, ada iklim investasi di Kabupaten Bogor yang harus dijaga.

“Kita mengedepankan rakyat kita yang harus bekerja di perusahaan tersebut. Maka kita tidak melakukan penutupan operasional pabrik, tidak menyegel pabrik, yang kita tutup adalah saluran air limbah yang masuk ke Sungai Cileungsi-Gunung Putri,” paparnya.

“Jadi, pabrik tetap beroperasi dan kita hari ini hanya melakukan pendekatan persuasif bagi perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Saat ini, Rudy memberikan waktu 10 hari yang terhitung per Sabtu ini kepada 23 perusahaan agar segera membenahi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi masalah utama.

Nantinya, apabila dalam kurun waktu 10 hari tersebut tidak membenahi IPAL. Maka, sanksi tegas akan diberikan.

“Tapi kalau 10 hari ada pembenahan, maka kita perbaiki bareng-bareng daripada beri sanksi terus ditinggal mereka bayar denda atau ketentuan hukum lainnya jadi lebih baik ayo benerin bareng-bareng,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *