Cileungsi, BogorUpdate.com – Sebanyak lima orang pria berinisial K, L, A, D, dan A ditangkap pihak kepolisian usai mencuri 15 motor sepanjang September 2026.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengatakan bahwa aksi kelima pelaku tersebut dibongkar oleh Tim Resmob Bareskrim Polri dan Tim Opsnal Polsek Cileungsi.
“Dua hari lalu, kelima pelaku yang terlibat pencurian 15 unit motor selama September diamankan di rumah kontrakan di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunungputri,” ujar Edison kepada BogorUpdate.com saat dikonfirmasi via seluler, Jumat, (9/10/2026).
Edison menjelaskan, dalam penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti berupa kunci letter-T, kunci magnet, emat senjata tajam (Sajam) jenis golok, alat untuk menghisap sabu, dan motor yang digunakan para pelaku.
Adapun, lanjut dia, kelima pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya di kawasan Limusnunggal, Griya Alam Sentosa, Pasir Angin, hingga Metland Cileungsi.
“Tiga pelaku berinisial K, L, dan A sebagai pemetik atau eksekutor utama, kemudian D sebagai penadah, dan A sebagai joki. Jadi, dalam sehari bisa dapat dua motor para pelaku ini yang kemudian motornya langsung dijual,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Edison, dari lima pelaku yang ditangkap ada tiga pelaku yang merupakan residivis dengan kasus serupa.
“Tiga pelaku si K, L, dan A ini residivis yang baru keluar Agustus lalu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, kelima pelaku dijerat Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 591 tentang penadahan. (Erwin)






