Ciomas, BogorUpdate.com – Pihak kepolisian mengamankan ratusan butir obat keras terlarang dan botol minuman keras (Miras) ilegal dari kawasan Pasar dan Terminal Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Ciomas, AKP Hendra Kurnia mengatakan bahwa ratusan butir obat keras terlarang hingga botol miras ilegal diamankan saat pihaknya melakukan penggerebekan pada Rabu, (14/10/2026) pukul 16.00 WIB.
“Telah diamankan ratusan butir obat keras terlarang dan botol miras ilegal,” ujar Hendra kepada BogorUpdate.com saat dikonformasi via seluler, Kamis, (15/10/2026).
Hendra menjelaskan, diamankannya barang-barang ilegal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat setempat.
“Ketika digerebek, ditemukan adanya sebuah lapak rongsok di sekitar Pasar Laladon yang digunakan sebagai tempat transaksi obat keras tertentu,” katanya.
Dari lokasi tersebut, kata Hendra, ditemukan barang bukti berupa 200 butir tramadol dan 380 Tri-X yang diperjualbelikan secara ilegal.
Selain itu, Hendra juga kembali melakukan penyisiran ke kawasan Terminal Laladon untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Kita juga mengamankan 97 botol ciu, tiga jeriken tuak, 15 botol arak Bali ukuran kecil, 50 botol arak Bali ukuran besar, delapan plastik miras leci, dan tuak yang disimpan dalam ember,” ungkapnya.
Ke depan, kata Hendra, pihaknya akan terus melakukan razia obat keras terlarang dan miras ilegal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Diharapkan peredaran obat keras tanpa izin dan miras ilegal dapat ditekan guna mencegah keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (Erwin)






