Cibinong, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti narkotika hingga senjata api (Senpi) dari hasil puluhan perkara yang terjadi di Bumi Tegar Beriman periode tiga bulan, yakni Agustus hingga Oktober 2026.
Pemusnahan sejumlah barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Selasa, (3/10/2026).
“Kita telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah 2026,” ujar Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Renaldy Adriansyah dalam keterangan tertulisnya.
Renaldy menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap seperti narkotika, obat-obatan, senpi, hingga senjata tajam (Sajam).
“Yang dimusnahkan ada sabu seberat 101,441 gram, ganja seberat 1,82 gram, tembakau sintetis seberat 399,7 gram, dan obat-obatan, senpi, sajam, dan beberapa telepon genggam,” katanya.
Renaldy menyebut, jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan mencapai lebih dari 30 perkara.
Adapun, lanjut dia, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar hingga dihancurkan menggunakan alat grinder.
“Untuk jumlah perkaranya berkisar di atas 30 perkara, karena periode Agustus sampai dengan Oktober,” tutupnya. (Erwin)






