Cibinong, BogorUpdate.com – Tindaklanjuti arahan Kapolri, Polres Bogor melarang anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungannya.
Kapolres Bogor, AKPB Arfan Zulkan Sipayung mengatakan bahwa Polres Bogor siap mengikuti arahan yang diminta tersebut.
“Terkait yang diminta Pak Kapolri tentu kami akan laksanakan,” ujar Arfan kepada wartawan di Cibinong, Selasa, (3/11/2026).
Arfan menjelaskan, larangan penggunaan vape akan mulai dilakukan di lingkungan Polres Bogor melalui bentuk sosialisasi sebagai langkah awal.
“Kami akan sosialisasi ke internal dan eksternal untuk khusus anggota Polri,” katanya.
Terkait sanksinya, Arfan mengaku belum memikirkan kaitan tersebut. Musabab, arahan tersebut baru diinstruksikan oleh Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Pokoknya kita akan ikuti sesuai dengan perintah Pak Kapolri,” tandasnya.
Seperti diketahui, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Jumat, (30/10/2026).
Berdasarkan keterangan resmi Divisi Humas Polri, larangan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini mencakup seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Mabes Polri hingga Polsek.
Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya personel, larangan penggunaan vape juga berlaku bagi tamu dan pengunjung selama berada di lingkungan kerja Polri.
Apabila kedapatan menggunakan rokok elektrik, mereka akan ditegur serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut. (Erwin)






