Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Penggelapan Nofri Yeni Dituntut Satu Tahun Penjara

×

Terdakwa Kasus Penggelapan Nofri Yeni Dituntut Satu Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

 

BOGORUPDATE.COM – Terdakwa kasus penggelapan keuangan perusahaan, Nofri Yeni kembali menjalani sidang lanjutan yang beranggedakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (17/9/19).

 

Sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nofri Yeni diperiksa terkait penggelapan keuangan perusahaan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

 

Jaksa Ridwan mengatakan, tuntutan satu tahun terhadap Nofri Yeni berdasarkan pertimbangan dari hasil persidangan dan saksi-saksi yang memberatkan dan meringankan.

 

“Adapun pertimbangan yang meringankan suguhan saksi pelapor kurang banyak memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa. Atas perbuatan terdakwa total kerugian Ranah Wisata Tour and Travel sebesar Rp 400 jutaan,” tuturnya.

 

Sementara itu, Afrizal membeberkan, kasus ini sendiri bermula saat dirinya sebagai pemilik Ranah Wisata Tour & Travel pada tahun 2010 memberikan kepercayaan penuh kepada mantan karyawannya Nofri Yeni yang semestinya bekerja untuk kemajuan perusahaan dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

 

“Pendapat saya, seharusnya jika seseorang yang diberi kepercayaan penuh dan mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan akan selalu menjaga komitmen yang diberikan tetapi pemikiran mantan karyawan saya bertolak belakang dengan apa yang didapatkan,” imbuh nya saat ditemui usai sidang.

 

Pada tahun 2013 dirinya menemukan bukti kecurangan-kecurangan yang dilakukan Nofri Yeni, yakni, dengan cara memark-up pengeluaran, mengurangi pemasukan dari hasil pembayaran mitra agent dan tidak melaporkan tamu-tamu atau group yang masuk serta tidak menyerahkan keuntungan yang diperoleh.

 

“Saat persidangan sebelumnya terungkap bagaimana Nofri Yeni melakukan kecurangan dalam pelaporan keuangan,” tandas Afrizal. (Rie)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *