Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNasionalNewsPemerintahan

Ade Yasin Hadiri Sosialisasi Pengharmonisasian Penataan Raperda

×

Ade Yasin Hadiri Sosialisasi Pengharmonisasian Penataan Raperda

Sebarkan artikel ini

Bogorupdate.com – Bupati Bogor, Ade Yasin melakukan Sosialisasi Penarmonisasian Penataan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan Penandatanganan Kesepakatan Sinergitas Pengharmonisasian Raperda, acara tersebut di Hotel InterContinental Bandung, Kamis (27/2/20).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, harmonisasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar dan pemerintah di Jabar sangat penting, terkait dengan legislasi.

Untuk itu, Wakil Gubernur Jawa Barat berujar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mendukung penuh acara.

“Kami menikmati paradigma, semakin banyak produk hukum yang dikeluarkan, semakin hebat. Jadi berlomba-lomba membuat peraturan daerah. Padahal, terlalu banyak peraturan (menjadi) ribet dan sulit dilakukan karena berbenturan,” ucapnya.

“Acara ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada bupati / wali kota termasuk pimpinan DPRD Jabar. Diharapkan ada perubahan paradigma sehingga ada diamanatkan dalam Undang-Undang, semua sesuai dan dilaksanakan sesuai harapan pemerintah pusat,” tambahnya.

Saat acara yang digelar Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemprov Jabar ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum harmonisasi yaitu UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) yang mengubah UU No. 12 Tahun 2011 tentang hal yang sama.

Harmonisasi konsepsi raperda ini berkaitan dengan tiga aspek yaitu prosedural, substansi, dan teknik penyusunan. Selama ini, Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Republik Indonesia (RI) mempertanyakan, mempertimbangan harmonisasi terkait egoisme sektoral, PUU yang tidak harmonis, serta lemahnya koordinasi.

Ia pun menambahkan, bupati / wali kota atau wakil bupati / wakil wali kota serta pimpinan dan anggota DPRD se-Jabar yang hadir di acara sosialisasi semakin paham tentang hierarki hukum.

“Jadi jangan sampai perda yang satu berbenturan dengan perda yang lain. Jadi kegiatan ini sangat penting untuk harmonisasi,” ucap Kang Uu.

Setelah acara ini, dia pun mengimbau Kanwil Kemenkumham Jabar untuk kembali gencar menyosialisasikan UU No. 15 Tahun 2019 di masing-masing kabupaten / kota se-Jabar.

“(Sosialisasi) nanti dihadiri oleh para anggota dewan dan mungkin pihak eksekutif agar apa yang disampaikan lebih kena. Nanti (harapannya) semua bisa mendapatkan undang-undang yang disosialisasikan ini,” tutur Kang Uu.

“Sinergisitas antara Pemprov dan kepala daerah kabupaten / kota, pimpinan dan anggota DPRD Jabar, serta Kanwil Kemenkumham Jabar ini terus dibangun demi Jabar Juara.

Sementara itu dalam laporannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan agar tidak mencapai daerah yang memahami UU No. 15/2019

“Tujuannya mengatur sederhana dan efisien untuk meningkatkan investasi jadi pembangunan daerah yang disetujui,” kata Liberti.

“Oleh karena itu, pemerintah pusat membuat rancangan omnibus undang-undang yang meminta memangkas peraturan yang mendorong investasi daerah. Implikasi bagi kinerja Kanwil Kemenkumham Jabar sebagai pembina pembangunan kumham di tingkat daerah,” tambahnya.

Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, penataan peraturan menjadi prioritas dalam reformasi hukum. Pemerintah pusat dan daerah pun memiliki tanggung jawab yang besar dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas melalui tata kelola yang baik.

“Kemendagri selalu mendukung pengawasan dan pembinaan, mendukung program pemerintah pusat demi pemerataan pembangunan daerah,” ujar Akmal.

“(Tugas) pemprov mengawal kebijakan kepala daerah. Dan kepala daerah harus tetap aktif dengan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda bersama Kanwil Kemenkumham,” pesannya.

Akmal punukan, pemerintah daerah memiliki peran vital dalam memfasilitasi berinvestasi. “Sebaik apapun peraturan pemerintah pusat, investasi tidak bisa berkontribusi terhadap pembangunan daerah jika peraturan daerah tidak mendukung,” katanya.

Akmal berujar, harmonisasi peraturan daerah hanya-mata merupakan komitmen agar produk hukum daerah dapat mendukung kemudahan investasi dan ekonomi investasi di daerah meningkat demi kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam acara ini bersamaan menyaksikan penandatanganan nota persetujuan pengharmonisasian raperda berdasarkan UU No.15 / 2019 melalui undang-undang omnibus dalam rangka meningkatkan investasi daerah oleh 27 kabupaten / kota se-Jabar adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, serta Kepala BPHN Kemenkumham Benny Riyanto. (Hms)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *