Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Tindak Lanjut Intruksi MenPAN-RB, Bupati Jawab Keluhan Pegawainya

×

Tindak Lanjut Intruksi MenPAN-RB, Bupati Jawab Keluhan Pegawainya

Sebarkan artikel ini

Foto Bupati Bogor, Ade Yasin (Net)

Pemerintahan, BogorUpdate.com
Banyaknya pegawai dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor agar kepala daerahnya mengikuti intruksi Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau ‘Work From Home’ demi menekan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang kian memprihatinkan.

Melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Plt Kadiskominfo) Kabupaten Bogor, Kardenal menjelaskan, tindak lanjut arahan Menpan-RB di lingkungan Pemkab Bogor, terkait dengan pencegahan dan penyebaran virus Corona di wilayah Bumi Tegar Beriman ini. Maka, berdasarkan hasil rapat Bupati bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor pada Selasa (17/3/20) kemarin menghasilkan 12 keputusan.

“Diantaranya, bagi ASN di lingkungan Pemkab Bogor bekerja seperti biasa dengan catatan Apel pagi dan sore ditiadakan sampai dengan tanggal 28 Maret 2020,” ujar Kardenal kepada Bogorupdate.com, Rabu (18/3/20) malam.

Ia menambahkan, adapun jam kerja berlaku seperti biasa dan absen kehadiran menggunakan Handkey, menerapkan protokol kesehatan di masing-masing instansi atau kantor dengan memfasilitasi perlindungan kesehatan berupa masker, Hand Sanitizer dan pengukur suhu
tubuh.

“Untuk Dinas terkait tetap mengamati peta sebaran virus di wilayah Kabupaten Bogor, Kegiatan ceremonial yang melibatkan banyak orang untuk sementara ditangguhkan,” kata dia.

Selain itu, bagi Dinas Kesehatan (Dinkes) agar memproduksi secara masal Hand Sanitizer mengingat banyaknya permintaan dari masyarakat. Pencegahan penularan penyakit demam berdarah dan penyakit menular lainnya tetap harus dilayani.

“Bagi penanganan korban bencana alam oleh dinas terkait tetap berjalan, Rapat dinas dilaksanakan didalam kantor masing-masing OPD,” bebernya.

Adapun, sambungnya, membatasi akses orang atau pengunjung ke setiap Rumah Sakit (RS) yang berada di wilayah Kabupaten, serta membatalkan dan menangguhkan penerimaan kunjungan dari luar daerah dan perjalanan
dinas ke luar daerah.

“Dan yang terakhir, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dilaksanakan sesuai jadwal, terbuka dan tanpa
undangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Masih enggannya diterapkan bekerja dari rumah atau ‘Work From Home’ terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin hari kian memprihatinkan, membuat sebagian staf merasa kecewa terhadap pemimpinnya tersebut.

“Tetap saja Bupati Bogor dan Kepala Dinas enggak mau bertanggungjawab kalau pegawainya kenapa-kenapa pas di lapangan sedang pelayanan,” ujar staf disalah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang enggan disebutkan namanya, Rabu (17/3/2020). (Nr/End)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *