Pemerintahan, BogorUpdate.com
Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menutup sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Penutupan tersebut dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Kepala Seksi Keselamatan Sarana Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Bogor, Aam Maulana Sanusi, saat dikonfirmasi membenarkan imbauan tersebut.
“Iya kang, benar, pelayanan kita tutup sementara terhitung dari tanggal 24 Maret sampai dengan tanggal 31 Maret 2020,” Ujar Aam kepada wartawan, Selasa (24/3/20).
Aam menjelaskan, penutupan pelayanan berdasarkan surat edaran yang wajib dipatuhi jajarannya.
“Ini semua sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB), Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Edaran Bupati Bogor, tentang tindak lanjut antisipasi penyeberan virus Corona (Covid-19),” Terangnya.

Sekedar diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).
Berikut 6 poin maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan Pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. (Wd)
Editor : Endi






