Foto ilustrasi (Net)
Cibinong, BogorUpdate.com
Ditengah Pemerintah Pusat saat ini, yang serius dalam penanganan virus covid-19, bahkan mengeluarkan anggaran sebesar Rp405 Triliun, anggaran tersebut dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negera (APBN), Sebagaimana dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Perpu ini berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih melanjutkan tender, sebagaimana dalam situs LPSE kabupaten Bogor dibawah Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ).
Salah satu tender yang dapat dilihat dalam situs tersebut ialah tender pembangunan hotel sayaga (dari penyertaan modal APBD) yang mana tender tersebut pernah diadakan pada bulan Februari 2020 dan Pokja belum menetapkan pemenangnya, meskipun sudah ada penawaran dari peserta lelang, sebagaimana dalam situs LPSE.bogorkab.go.id.
Menyikapi itu, Ketua Departemen Pengujian Peraturan & Perundang-Undangan LBH Masyarakat Jasa Kontruksi (Majassi), Berto Tumpal Harianja mengatakan, sekitar pada bulan april 2020 kembali dibuka tender ulang pembangunan hotel sayaga dan ditambah lagi persyaratan lainnya. Serta memiliki rekening koran dalam waktu 3 bulan terakhir, dengan saldo minimal 10 persen dari nilai HPS.
“Itikad baik dan mulia dalam penambahan persyaratan harus dilaksanakan dengan hati-hati dan benar, artinya dilaksanakan dengan ketentuan yang ada, jangan sampai hal tersebut digunakan untuk membatasi kompetisi dan mengarah kepada penyedia atau peserta tertentu,” kata Berto kepada wartawan, Selasa (07/4/20).

Menurutnya, mengigat rekening koran merupakan kerahasian bank, yang mana peserta akan sulit mengetahui rekening koran peserta lainnya, disisi lain kelompok kerja (Pokja) melakukan evaluasi bersifat tertutup.
Alangkah baiknya, kata dia, jika anggaran pembangunan hotel sayaga, dengan nilai pagu paket tender sebesar Rp.17.700.000.000,- dialihkan untuk antisipasi penganan wabah covid-19 di Kabupaten Bogor.
“Kami berharap demi kemanusian ataupun keselamatan jiwa, seluruh ataupun sebagian tender yang bersifat tidak mendesak untuk kepentingan masyarakat dihentikan dulu, karena yang dibutuhkan masyarakat saat ini ialah perhatian pemerintah daerah, untuk apa melakukan pembangunan jika masyarakat kelaparan dan sudah ada contoh terkait dengan pengalihan anggaran yaitu anggaran Daerah Otonomi Baru Bogor Barat (DOB Bobar), untuk penanganan covid-19,” paparnya.
Ia menjelaskan, hal ini harus ditingkatkan karena negara juga telah memberikan payung hukum kepada pemerintah daerah terkait penangan masalah ini.
Dengan situasi saat ini, baginya, sangat dibutuhkan antisipasi dana dalam penanganan covid-19, yang mana saat ini Pemkab Bogor hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 Milyar lebih, dengan jumlah total penduduk mencapai 5.965.410 jiwa dan luas wilayah 2.664 km2.
Serta, memiliki 40 kecamatan, 19 kelurahan dan 416 Desa, maupun adanya beberapa kecamatan yang menjadi zona merah wabah covid-19, sudah layak dan sepatutnya pemerintah kabupaten Bogor mengalihkan anggaran tersebut, untuk mendukung percepatan penanganan wabah covid-19.
“Dan mohon kepada wakil rakyat (DPRD) bersama dengan BAPPENDA, BPKAD, BAPPEDALITBANG dapatbmengkaji anggaran penanganan pandemi corona tersebut,” pintanya. (Nr/End)
Editor : Endi






