Foto RS Hermina Mekarsari, Cileungsi (Net)
Cileungsi, BogorUpdate.com
Kasus meninggalnya pasien PDP berinisial ESN disesalkan berbagai pihak. Korban yang merupakan warga Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi itu meninggal setelah meminta pulang dari Rumah Sakit Hermina Mekarsari karena biaya yang semakin membengkak lantaran tidak ditanggung oleh BPJS. Bahkan, biaya yang harus dikeluarkan selama dirumah sakit mencapai Rp 25 juta.
Hal itu membuat Ketua Umum Presidium Bogor Timur (Botim), Alhafiz Rana geram karena pihak RS Hermina seolah mengambil keuntungan dari pasien tersebut. Menurutnya, seharusnya RS tersebut bisa merujuk ke RS yang sudah ditunjuk Pemerintah tanpa kecuali atau bahkan bisa membebaskan biaya karena pasien sendiri ditetapkan PDP COVID-19 yang merupakan virus Pandemi di seluruh Dunia, agar pasien tidak dibebankan dengan biaya yang sangat tinggi.
“Dengan kejadian tersebut saya sangat menyayangkan, kenapa pihak RS tidak peka, padahal ini kan wabah yang terjadi di seluruh Indonesia bahkan dunia. Seharusnya bisa dimaklumi atau memakai pengecualian karena pasien sendiri ditetapkan sebagai PDP COVID-19 oleh RS tersebut. Pemerintah juga menggratiskan setiap pasien yang sudah ditetapkan PDP ataupun suspect virus corona,” Tegasnya, Sabtu (18/4/20).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua LSM 1 Suara Timur itu juga meminta agar Dinas Terkait dan Bupati Bogor sebagai Ketua gugus tugas penanganan covid-19 untuk mengevaluasi kebijakan dari RS Hermina tersebut agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, karena hal itu sangat membebankan masyarakat.
“Agar tidak terjadi lagi pasien meninggal karen tidak sanggup bayar RS, Saya mendesak kepada Ibu Bupati Ade Yasin agar mengevaluasi kebijakan yang ada di RS Hermina,” Tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Pasirangin, Ismail SH membenarkan jika ada salah satu warganya yang berinisial ESN meninggal pada hari Minggu (12/4/20) kemarin, karena dinyatakan PDP oleh pihak RS Hermina. Namun yang disesalkan warganya yang meninggal tersebut tidak dirujuk ke RSUD yang memang sudah di tunjuk pemerintah untuk menangani kasus Covid-19 sendiri.
“Iya memang betul salah satu warga saya berinisial ESN meninggal dengan status PDP yang dikeluarkan oleh RS Hermina Mekarsari. Namun pihak RS dirasa sangat keliru karena pasien tidak di rujuk ke RSUD, padahal pemerintah sudah menunjuk beberapa RS yang khusus untuk menangani kasus Virus corona tersebut,” Katanya, Senin (13/4/20).
Ismail menambahkan, Dari cerita suami ESN pada awalnya, istrinya tersebut masuk ke RS Hermina Mekarsari untuk pemeriksaan, namun pihak RS menyatakan bahwa ESN mengalami sakit ginjal dan harus melakukan operasi. Setelah operasi selesai, pasien diperbolehkan pulang namun selang beberapa hari ESN mengalami batuk. Karena khawatir pasca operasi akhirnya pihak keluarga membawa lagi ke RS Hermina dan dinyatakan PDP oleh pihak RS.
“Cerita awalnya yang diberikan oleh suaminya sih memang istrinya itu sakit ginjal dan dilakukan operasi dengan dibiayai oleh BPJS. Namun, pasca operasi akhirnya pihak keluarga membawa ESN ke RS lagi dengan keluhan batuk, setelah diperiksa dinyatakan PDP dan kembali di rawat beberapa hari dengan pembiayaan tunai,” Ungkapnya.
Karena makin membengkak, sambung ismail, baru lima hari dirawat saja untuk biayanya sudah mencapai Rp 25 juta hingga akhirnya ESN mengajukan untuk pulang, pada hari Sabtu (11/4/20). Berselang satu hari akhirnya ESN yang berstatus PDP tersebut meninggal dunia dan dimakamkan di kampung halamannya yaitu di Kabupaten Garut dengan penanganan jenazah sesuai prosuder yang sudah di tetapkan karena pasien berstatus PDP.
“Setelah ESN meminta pulang karena tak sanggup lagi mebayar biaya yang saat itu mencapai Rp 25 juta, berselang satu hari korban meninggal dan dimakamkan di Garut dengan penanganan sesuai prosedur. Kalau saja waktu itu pasien di rujuk ke RSUD mungkin tidak akan seperti ini,” Tutupnya. (Jis/End)
Editor : Endi






