Jonggol, BogorUpdate.com
Ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19), Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor Khususnya, hal itu dilakukan agar penyebaran virus asal China tersebut tidak semakin meluas. Namun ada saja yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, seperti yang dilakukan oleh penambang galian ilegal di Kampung, Balekambang, Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol.
Aktifitas galian C ilegal tersebut tidak mengindahkan PSBB yang sudah diberlakukan. Bahkan kata warga sekitar, Muspika Kecamatan Jonggol terkesan membiarkan aktifitas ilegal tersebut. Selain itu, Lalulintas masyarakat pun ikut terganggu lantaran kendaraan pengangut tanah merah tersebut parkir di badan jalan.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas galian ilegal itu sudah berlangsung beberapa hari. Anehnya, pihak Kepolisian Sektor Jonggol malah memberikan waktu selama dua minggu untuk menyelesesaikan galian tersebut, hal itu dinilai terkesan membiarkan aktifitas ilegal dengan tidak mengindahkan peraturan PSBB.

“Udah berjalan beberapa hari ini bang, infonya juga Polsek Jonggol mengizinkan dengan memberi waktu dua minggu agar pihak penggali menyelesaikan galiannya. Padahal pemerintah sudah memberlakuka PSBB yang artinya tidak boleh ada perkumpulan, sedangkan dilapangan banyak truk dan sopir yang berkumpul, aneh juga sih,” Ujarnya, Sabtu (25/4/20).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, akan menindaklanjuti terkait galian ilegal tersebut. “Oke nanti akan kita tindaklanjuti,” Singkatnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Jonggol, AKP Agus Hidayat enggan memberikan keterangannya, terkait informasi pihak polsek sudah memberika izin selama dua minggu, bahkan Kapolsek sendiri hanya membaca pesan namun tidak membalasnya. (Jis)
Editor : Endi







Daerah mana ini?