Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Pemkot Gelontorkan Bantuan Untuk 23 Ribu KK

×

Pemkot Gelontorkan Bantuan Untuk 23 Ribu KK

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Sebanyak 23 ribu Kepala Keluarga (KK) akan diberi Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bantuan tersebut didistribusikan setelah terbitnya peraturan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 027.45-312 tanggal 26 April 2020 sebegai payung hukum untuk penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, Program Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor mulai didistribusikan lewat PT. Pos Indonesia. Selanjutnya PT. Pos Indonesia akan mengirimkan kepada list nama.

“Bantuan akan diterima sama warga yang terdaftar dalam bentuk bantuan langsung tunai, bantuan dikirim ke alamat masing-masing dalam beberapa hari kedepan,” ungkapnya, Senin (27/4/20)

Dedie melanjutkan, dari kuota 23.000, ada 19.904 Kartu Keluarga (KK) yang datanya sudah clean and clear sehingga dianggap memenuhi syarat menerima bantuan.

Sedangkan sumber lain seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Gubernur dan Bantuan Sosial Tunai Kemensos kami belum mendapat info kapan waktu penyampaiannya.

“Hitungannya 23.000 KK dikali Rp500 ribu dikali empat bulan, itu apabila mengikuti kuota. Realisasi sesuai data clean and lnclear,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menuturkan, regulasi penerima BLT selama PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor telah diterbitkan yaitu berupa Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 027.45-312 tanggal 26 April 2020.

Aturan itu kata dia, sebagai Payung Hukum bagi penerima bantuan tunai yang yang masuk dalam Keluarga terdampak Covid-19 berupa Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) Tahun 2020.

“Data ini dibuat berdasarkan hasil verifikasi di tiap kecamatan serta beberapa Perangkat Daerah terkait yang bekerja dalam Pengolahan Data Keluarga Miskin dampak Covid-19) di Kota Bogor,” ungkap Alma

Alma melanjutkan, hasil pendataan jumlah Keluarganya sebanyak 19.904 KK dan ditambah dengan 3.096 KK yang berdasarkan Kebijakan Pemerintah Kota Bogor terhadap perantau dari luar Kota Bogor, sehingga seluruh bantuan tunai mencapai 23.000 KK.

Ia menambahkan, dalam ketentuan di Keputusan Walikota ini berisi jika dalam hal terdapat KK yang mendapatkan bantuan ganda pada saat pelaksanaan, maka akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang.

Untuk selanjutnya kata dia, penyaluran akan dialihkan kepada Keluarga yang ditentukan oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab bidang Sosial.

“Kebijakan ini sejalan dengan adanya PSBB yang membantu kebutuhan dasar warga selama empat bulan mendatang, ini sudah diputuskan dalam rapat di Gugus Tugas Covid-19,” pungkasnya. (As)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *