Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) salah satunya uang palsu senilai Rp3.999.700.000.
Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti lainnya, mulai narkotika, senjata tajam. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di di Lapangan Kantor Kejari Kota Hujan, Jalan Ir. H. Djuanda pada Kamis (23/7/20).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Bogor Bambang Sutrisna. Menurut Bambang, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 112 perkara.
“Ini adalah perkara yang ditangani sejak September 2019 hingga Juni 2020 dan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar Bambang.
Bambang menuturkan bahwa ada sebanyak 33.997 lembar dengan pecahan Rp100 ribu yang dimusnahkan. “Jadi pemusnahan ini dilakukan lantaran sebanyak 112 perkara pidana karena sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia menambahkan, selain uang palsu, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti narkotika, obat paracetamol palsu, gawai dan senjata tajam. “Semua
barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya didampingi Ketua BNK Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.
Bambang mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan, terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Melalui kegiatan ini juga sebagai upaya Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba maupun uang palsu khususnya dikalangan para pemuda atau pelajar,” katanya.
Sementara Ketua BNK Kota Bogor yang juga menjabat sebagai Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, memuturkan, dalam pemusnahan barang bukti ini, dirinya melihat ada dua dimensi yang bisa diperoleh.
“Ya, pertama, pembuktian bahwa terdapat keseriusan dari Kejari Bogor dalam penanganan berbagai perkara khususnya narkoba dan uang palsu,” kata Ade.
Kedua, dirinya melihat ada edukasi juga untuk masyarakat bahwa, semua tidak bisa diam saja meskipun sedang kondisi pandemi Covid-19. “Saya berterimakasih kepada berbagai pihak yang sudah melakukan berbagai upaya hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ade menjelaskan, untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah, pihakya sudah berkoordinasi dengan aparatur wilayah untuk membentuk satuan tugas (satgas) tingkat kecamatan.
Tujuannya, untuk mempersempit dan men-tracking kondisi dilapangan tentang bahaya narkoba. Program tersebut kata dia, sudah ada dan surat untuk pembentukan satgas sudah disebar juga ke kecamatan-kecamatan.
“Jadi saya ingin ada kolaborasi dari berbagai pihak mulai dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, PKK, aparatur wilayah sampai tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang bahayanya narkoba,” pungkasnya.
(As/bing)







