Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Kuasa hukum terdakwa pada kasus OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Dinalara Butar-Butar, menyebut kasus yang menjerat kliennya adalah rekayasa.
Bahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut upaya Praperadilannya ditolak oleh pengadilan Cibinong, disebut pembohongan publik. Sebab, menurut Dina, ditolak dan digugurkan adalah dua kata berbeda.
“Praperadilan kami digugurkan. Artinya belum diperiksa sama sekali, gugur demi hukum karena perkara sudah masuk persidangan,” kata Dina kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Dina melanjutkan, adapun penyebutan jaksa upaya praperadilannya ditolak, sangat keliru dan bisa membohongi publik.
Sebab menurut Dina jika ditolak, berarti pengadilan sudah membaca, memeriksa dan memutuskan. Sedangkan praperadilan yang diajukannya belum dibaca sama sekali.
“Ini ngawur. Saya sejak awal sudah menilai tuntutan jaksa pada kasus klien saya hanya dongeng belaka, karena sampai saat ini pun saya masih berpikir kok bisa kasus OTT yang disuap sudah terdakwa, sedangkan penyuapnya masih misteri. Emang duit bisa turun dari langit,” jelas Dina.
Menurutnya, dalam kasus yang menjerat kliennya ini, pihaknya tetap bersikukuh kliennya dijebak.
Sebab, OTT dilakukan pada tanggal 3 Maret, terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dan jadi tersangkanya pun ditanggal yang sama. Kemudian dari proses hukumnya hingga saat ini, pihak penyuap belum diketahui.
“Kan aneh ini. Sampai sekarang belum ada tersangka baru, sedangkan klien kami dihari yang sama saat ditangkap sudah langsung dijadikan tersangka. Kalau bukan jebakan, apa ini namanya,” ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibinong, Bambang Winarno menjelaskan, perkara yang menyeret Sekdis DPKPP sudah sesuai dengan prosedur dan aturan. Bambang menyebut, setelah menerima berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Bogor, pihaknya langsung mendalami dan menjalankan tupoksinya dalam penegakan supremasi hukum yang berlaku.
“Ya kami kan menerima berkas, yang lakukan OTT kan kepolisian, ya kami hanya jalankan tupoksi kami dan berkas itu kami nilai lengkap hingga P21 dan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor,” kata Bambang di Kantornya.
Ia juga menjelaskan, kemudian untuk penyebutan Praperadilan DITOLAK dalam pembacaan JPU atas Eksepsi kuasa hukum terdakwa, Bambang mengaku, kata ditolak di ambil dari amar putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Cibinong untuk pengajuan praperadilan atas kasus Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor itu.
“Ya amar putusannya di bilang ditolak, ya kami sebut ditolak juga,” kata Bambang.
Hingga beberapa kali diturunkan berita tentang kasus OTT yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor yang dipimpin oleh AKP. Benny Cahyadi pada 3 Maret 2020 lalu itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan apapun, meski dikonfirmasi pun.
Namun informasi yang diperoleh, kasus ini menjadi sorotan institusi Bhayangkara itu sendiri. Bahkan pada hari ini Selasa 11 Agustus 2020, divisi Provesi dan Pengamanan atau Propam Polda Jawa Barat mendatangi Mapolres Bogor untuk memeriksa keanggotannya dalam kasus ini.
(Rul/bing)







